Skandal Dugaan Pungli Bermodus Bantuan Permodalan di Karawang: Nama Oknum Partai Terseret, Warga Ancam Demo

Skandal Dugaan Pungli Bermodus Bantuan Permodalan di Karawang: Nama Oknum Partai Terseret, Warga Ancam Demo
Spread the love

KARAWANG ,- elangmasnews.com,- Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang. Modusnya, janji bantuan permodalan sebesar Rp5 juta, namun warga justru dipalak Rp70 ribu per orang dengan syarat menyerahkan data pribadi seperti KTP, KK, dan NPWP.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan tersebut dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Nama almarhum berinisial ‘KS’ disebut-sebut sebagai penghubung warga ke struktur partai di wilayah Cibanteng. Namun, sosok berinisial ‘AS’, warga Desa Karyasari yang juga diduga pengurus partai dari Rengasdengklok, disebut sebagai aktor utama dalam pengumpulan dana dan dokumen.

Kepala Desa Mulyajaya, Endang Macan Kumbang, membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga pada Sabtu malam dan langsung melakukan penelusuran.

“Memang ada laporan soal pungutan Rp70 ribu per orang, disertai pengumpulan berkas pribadi. Alasannya untuk dapat bantuan permodalan Rp5 juta. Tapi setelah ditunggu 9 bulan, bantuan tak kunjung datang,” ujarnya, Minggu (6/7/2025).

Menurut Endang, beberapa warga seperti inisial ‘KK’ dan ‘NV’ telah memberikan keterangan resmi bahwa mereka menyetorkan uang dan menyerahkan dokumen sejak September 2024.

Janji pencairan dalam waktu 1 hingga 3 bulan ternyata omong kosong. Kini, setelah 9 bulan tak ada kepastian, warga pun murka dan mengancam akan menggelar aksi demonstrasi ke rumah inisial ‘AS’ pada Senin mendatang jika tidak ada respons dari pihak terkait.

“Warga awalnya sabar, tapi makin ke sini merasa dibohongi. Apalagi sudah lama tidak ada kabar. Kalau perlu kita fasilitasi mediasi terbuka,” tegas Endang, seraya menambahkan bahwa ia telah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat.

Meski mediasi jadi opsi awal, proses hukum disebut masih terbuka jika unsur pidana terbukti. “Kalau ini benar terjadi, masuk kategori penipuan dan pungutan liar. Itu jelas pidana,” ujarnya.

Pemerintah desa kini membuka ruang bagi warga lain yang merasa menjadi korban untuk melapor. Sementara itu, sorotan publik kini mengarah pada dugaan keterlibatan oknum partai, yang jika tak segera dibersihkan, dapat mencoreng nama institusi politik dan memperkeruh kepercayaan masyarakat terhadap program-program bantuan.

(Red)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *