
Medan,ElangMasNews.Com, 20 Oktober 2025 —
Gebrakan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dalam menyikat pelaku rayap besi, rayap kayu, begal, hingga narkoba, mendapat apresiasi dari berbagai elemen masyarakat.
Salah satunya datang dari Forum Komunikasi Mitra Pengemudi Sumatera Utara (Sumut) yang menilai langkah tegas Polrestabes Medan tersebut dapat menciptakan rasa aman bagi masyarakat, khususnya para pengemudi yang mencari nafkah di jalan.
“Apresiasi kepada Bapak Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak yang belum lama menjabat sebagai Kapolrestabes Medan, namun langsung menggebrak dengan mengungkap kasus kejahatan rayap besi dan rayap kayu,” ujar Ketua Forum Komunikasi Mitra Pengemudi Sumut, David Banggar Siagian, Senin (20/10/2025).
David berharap tindakan tegas kepolisian tersebut dilakukan secara berkelanjutan untuk memutus mata rantai kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Ke depan, kami berharap Polrestabes Medan menjadi ujung tombak dalam memberantas kejahatan rayap besi, rayap kayu, penadah, peredaran narkoba, serta kriminalitas jalanan seperti begal dan lainnya,” ucapnya.
Ia menambahkan, terciptanya Kota Medan yang aman, nyaman, dan tenteram merupakan harapan bersama seluruh masyarakat.
“Salam presisi, salam satu aspal,” pungkas David.
Diketahui, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 61 kasus berbagai tindak kejahatan, mulai dari begal, rayap besi, rayap kayu, hingga kasus narkotika jenis sabu (“pompa”). Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 87 orang tersangka berhasil diamankan.
“Untuk begal, kami mengungkap 4 kasus dengan 6 tersangka. Kasus rayap besi sebanyak 26 kasus dengan 42 tersangka, sedangkan narkoba 29 kasus dengan 36 tersangka,” jelas Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Sabtu (18/10/2025).
Kapolrestabes Medan juga mengimbau agar para pemilik panglong dan gudang rongsokan tidak menampung atau memperdagangkan barang-barang hasil curian.
“Jika nanti terbukti penadah tidak bisa membuktikan legalitas barang yang dijualnya, akan kami tindak tegas,” tandasnya.
(EMN.TimRed).











