Sidang Praperadilan Makassar Masuk Tahap Ketiga, Sidang Pembuktian Dipercepat ke Besok

Sidang Praperadilan Makassar Masuk Tahap Ketiga, Sidang Pembuktian Dipercepat ke Besok
Spread the love

Elangmasnews.com, MAKASSAR, Rabu (17/12/2025) – Sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar memasuki tahap ketiga hari ini, dengan agenda utama pembacaan Memori Jawaban Tuntutan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Termohon dari Polsek Tamalate.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal ini juga dihadiri secara langsung oleh Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan, Syaharuddin Daeng Sitaba beserta rekannya Rahmat Hidayat Amahoru S.sos, S.H, M.H. Kedua kuasa hukum tersebut menyatakan siap mengikuti setiap tahapan proses untuk memastikan semua aspek kasus diperiksa secara menyeluruh.

Setelah pembacaan Memori Jawaban Tuntutan selesai, Hakim Tunggal memutuskan untuk menangguhkan sidang dan melanjutkannya pada hari Kamis (18/12/2025) dengan agenda baru, yaitu Sidang Pembuktian. Tahap ini diharapkan menjadi momen penting di mana kedua pihak dapat menyampaikan bukti untuk mendukung argumen masing-masing.

Menanggapi hal tersebut, Rahmat Hidayat Amahoru menyampaikan harapannya agar Hakim menjalankan tugasnya dengan hati-hati dan teliti dalam mengambil keputusan. “Kami berharap agar hakim jelek dalam mengambil keputusan nantinya, sehingga setiap poin yang ada dalam kasus ini dapat diperhatikan dengan seksama dan hasil keputusan yang diambil benar-benar adil serta berdasarkan pada kaidah hukum yang berlaku,” ujarnya.

Proses praperadilan ini menjadi sorotan khusus mengingat pentingnya menjaga integritas sistem peradilan dan memastikan setiap pihak mendapatkan hak yang sama untuk menyampaikan pendapat dan bukti. Semua pihak kini menunggu Sidang Pembuktian besok guna mendapatkan kejelasan lebih lanjut terkait perkembangan kasus.Tutupnya,

ARIFIN SULSEL


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *