Bandung –Elangmasnews.com – Sidang perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2025/PN Blb kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Senin, 9 Maret 2026. Persidangan kali ini menghadirkan saksi dari pihak tergugat yang memberikan sejumlah keterangan penting terkait legalitas kepengurusan, badan hukum, hingga domisili organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi menegaskan beberapa fakta yang dinilai krusial dalam perkara tersebut.
Pertama, saksi menjelaskan bahwa Dr. M. Taufiq merupakan Ketua Umum PSHT hasil Parapatan Luhur (Parluh) 2016, sementara Murjoko yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua sekaligus Ketua Harian disebut telah diberhentikan pada tahun 2017.
Kedua, saksi juga menerangkan bahwa Anggaran Dasar (AD) PSHT telah dinotariskan dan dijadikan sebagai Akta Pendirian Badan Hukum PSHT pada tahun 2019, yang menjadi dasar legalitas organisasi secara formal di hadapan hukum.
Lebih lanjut, saksi menyampaikan bahwa domisili PSHT sejak dahulu, bahkan sebelum Parapatan Luhur 2016, telah berada di Padepokan PSHT di Jalan Merak Nomor 10, Kota Madiun.
Domisili tersebut, menurut saksi, secara tegas tercantum dalam AD/ART PSHT Tahun 2016 maupun AD/ART Tahun 2021 yang hingga kini masih berlaku.
Dalam persidangan juga diungkap bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PSHT serta keputusan Parapatan Luhur 2016 terkait pengangkatan Dr. M. Taufiq sebagai Ketua Umum pernah digugat oleh sejumlah cabang PSHT. Namun, gugatan tersebut ditolak hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1712, dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (BHT).
Tak hanya itu, saksi juga mengungkap bahwa Drs. Murjoko bersama Tono sempat menggugat badan hukum PSHT hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). Namun, putusan PK juga telah berkekuatan hukum tetap, sehingga memperkuat posisi badan hukum organisasi tersebut.
Terkait perkembangan terbaru, saksi menjelaskan bahwa Akta Penegasan Pendirian PSHT Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan mengenai pemulihan badan hukum PSHT di bawah kepemimpinan Dr. M. Taufiq, sekaligus menjadi penegasan atas Perubahan Anggaran Dasar PSHT Tahun 2021.
Saksi juga menegaskan bahwa Padepokan PSHT di Jalan Merak Nomor 10 merupakan aset milik Yayasan Setia Hati Terate (YSHT). Meski demikian, aset tersebut diberikan izin penggunaan kepada Dr. M. Taufiq dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum PSHT.
Dalam keterangannya, saksi mengaku kerap mengunjungi padepokan tersebut, bahkan terakhir kali pada Kamis, 5 Maret 2026. Namun selama kunjungan tersebut, saksi menyatakan tidak pernah bertemu dengan Murjoko di lokasi Padepokan Jalan Merak 10.
Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna mendalami sejumlah fakta hukum yang muncul dalam persidangan. Perkara ini menjadi perhatian publik, mengingat berkaitan dengan legalitas organisasi dan kepemimpinan dalam tubuh PSHT yang memiliki anggota besar di berbagai daerah di Indonesia.
Red/Tim







