MEDAN – elangmasnews.com,- Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pengrusakan dengan terdakwa Dr. Paulus dan Nancy kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/8/2025). Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Phillip Mark Soentpiet dengan anggota hakim Abd. Hadi Nasution itu mendengarkan keterangan dua saksi pelapor, yakni Go Mei Siang dan Khadijah.
Dalam persidangan, saksi Go Mei Siang mengaku sebagai pemilik tanah dan bangunan yang seng pagarnya dirusak. Ia membangun pagar tersebut pada 2019 dengan biaya pribadi. Menurutnya, selama proses pembangunan tidak pernah ada komplain dari pihak terdakwa, hingga pada 2023 pagar seng itu dibongkar berulang kali.
“Dalam seminggu, pagar saya dibongkar tiga kali oleh orang suruhan terdakwa. Saya melihat sendiri terdakwa memerintahkan, ‘hajar terus, bongkar terus’, kepada sekitar 20 orang,” ungkapnya.
Sementara itu, saksi Khadijah turut memberikan keterangan mengenai riwayat tanah yang sebelumnya dijualnya kepada Go Mei Siang. Pernyataan ini memicu pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa terkait alas hak dan status ahli waris, yang kemudian mendapat keberatan dari pihak saksi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friska Sianipar dan Marina Surbakti.
Sidang juga diwarnai kehadiran korban lain yang mengaku mengalami hal serupa. Sulimin, salah satu korban, menyatakan rumah kosong miliknya sejak 2010 telah dirusak oleh orang suruhan terdakwa. Ia menegaskan telah membuat laporan ke Polda Sumut pada 10 Agustus 2023 dengan nomor LP/B/952/VIII/2023/SPKT/Polda Sumut, namun hingga kini belum ada perkembangan.
Korban lain, Joni Susanto (LP/B/2666/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, 9 Agustus 2023) dan Albert (LP/600/K/VIII/2021/Sek Medan Area, 30 Agustus 2021) juga menyatakan laporannya belum ditindaklanjuti.
Tak hanya itu, Herman, pengurus sebuah vihara, mengaku pagar vihara dirusak oleh orang suruhan terdakwa, mengakibatkan kerugian besar bagi pihaknya.
Dalam dakwaan, JPU menjerat Dr. Paulus dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang, terkait pengrusakan pagar seng milik Go Mei Siang.
Menanggapi keterangan saksi, Dr. Paulus membantah seluruh tuduhan. Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan untuk mendengarkan saksi-saksi berikutnya dari JPU.(Tim)