ElangMasNews.Com, Baturaja – Antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di sejumlah SPBU wilayah Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), kian memprihatinkan. Pada Rabu (8/4/2026), warga kembali harus mengantre berjam-jam demi mendapatkan jatah solar.
Fenomena ini bukan lagi kejadian baru. Dalam beberapa pekan terakhir, antrean kendaraan terlihat semakin mengular sejak pagi hingga malam hari, memicu keresahan di kalangan sopir angkutan dan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada BBM subsidi.
Sejumlah warga menduga kuat bahwa kondisi ini dipicu oleh maraknya kendaraan milik perusahaan tambang dan perkebunan yang ikut mengisi solar subsidi, meskipun secara aturan tidak diperbolehkan.
“Harusnya yang pakai ini rakyat kecil, bukan mobil perusahaan besar. Kami ini antre sampai berjam-jam,” keluh salah satu sopir yang enggan disebutkan namanya.

Mengacu pada regulasi pemerintah, kendaraan pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan jumlah roda lebih dari enam secara tegas dilarang menggunakan BBM subsidi. Begitu juga dengan mobil mewah dan kendaraan dinas milik instansi pemerintah, BUMN, serta TNI/Polri.
Sebaliknya, BBM subsidi diprioritaskan untuk kendaraan umum, kendaraan pribadi berpelat hitam untuk kebutuhan dasar, serta kendaraan pelayanan publik seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan armada kebersihan.
Pemerintah melalui BPH Migas bersama Pertamina, Polri, dan pemerintah daerah terus memperketat pengawasan, termasuk melalui sistem digital MyPertamina dan pembatasan pembelian maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat.
Jika terbukti terjadi penyalahgunaan, pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Masyarakat pun berharap ada tindakan tegas agar BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh yang berhak.
Pewarta:(M.Tohir).
(Emn.tim/red)












