Sepekan, Polrestabes Medan Ungkap 61 Kasus dan Ringkus 87 Tersangka

Sepekan, Polrestabes Medan Ungkap 61 Kasus dan Ringkus 87 Tersangka
Spread the love

Medan, ElangMasNews.Com, Dalam upaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil mengungkap 61 kasus tindak kejahatan dalam sepekan terakhir. Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 87 orang tersangka berhasil diamankan dari berbagai kasus, mulai dari begal, “rayap besi”, “rayap kayu”, hingga peredaran narkoba jenis sabu atau yang disebut “pompa”.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, dari total kasus yang diungkap, terdapat empat kasus begal dengan enam tersangka yang berhasil diamankan. Sementara untuk kasus “rayap besi” berhasil diungkap 26 kasus dengan 42 tersangka, dan untuk kasus “pompa” atau narkoba sebanyak 29 kasus dengan 36 tersangka.

“Untuk kasus begal, para pelaku umumnya menggunakan tiga modus. Pertama, mengancam atau menakut-nakuti korban; kedua, langsung merampas barang milik korban; dan ketiga, menggunakan senjata tajam untuk melukai korban. Modus terakhir ini tergolong yang paling berbahaya,” jelas Kombes Calvijn saat konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Sabtu (18/10).

Kapolrestabes juga menyoroti keterkaitan antara penyalahgunaan narkoba dan tindak kriminalitas. Ia menyebut bahwa sebagian besar pelaku kejahatan diketahui mengonsumsi sabu sebelum beraksi. “Peredaran narkoba paket hemat harus diantisipasi, karena para pelaku kejahatan umumnya menggunakan sabu untuk menambah keberanian saat melakukan aksinya,” ujarnya.

Sementara itu, untuk kejahatan “rayap besi” atau pencurian besi tua, hasil penyelidikan menunjukkan adanya sistem suplai dan permintaan (supply and demand) di lapangan. Barang hasil curian biasanya dijual dengan harga antara Rp4.000 hingga Rp6.000 per kilogram kepada para penadah di gudang butut atau panglong.

“Gudang butut dan panglong biasanya beroperasi pada malam hingga subuh. Dari hasil survei, kami telah memeriksa dua lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan besi curian,” ungkapnya.

Baca Juga  Upacara Menyambut Hari Anti Narkotika Internasional Bertempat Dilapangan Pemda Karawang

Lebih lanjut, Kapolrestabes Medan mengimbau para pemilik panglong dan gudang butut agar menjalankan usaha secara legal. “Kami minta panglong dan gudang butut beroperasi sesuai peraturan. Jangan membeli atau menampung barang hasil curian,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik penadahan barang curian. “Apabila nanti penadah tidak dapat membuktikan asal-usul barang yang dijualnya adalah legal, kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

(EMN.TimRed).

 

 

 

 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *