Elangmasnews.com, Bandung – Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2025/PN Blb kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Senin (9/3/2026). Persidangan tersebut menghadirkan dua saksi fakta dari pihak tergugat yang memberikan keterangan penting terkait legalitas kepengurusan, badan hukum, hingga domisili organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).

Dua saksi yang dihadirkan adalah Maulana Chalid dan Sunarno, SH. Keduanya memaparkan sejumlah fakta yang dinilai krusial untuk memperjelas kedudukan organisasi PSHT di hadapan majelis hakim.
Dalam keterangannya, saksi Sunarno, SH menegaskan bahwa Dr. Muhammad Taufiq merupakan Ketua Umum PSHT yang sah karena terpilih melalui forum Parapatan Luhur tahun 2016. Sementara itu, Drs. Murjoko yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua sekaligus Ketua Harian disebut telah diberhentikan pada tahun 2017 karena dinilai melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PSHT Tahun 2016 serta dipengaruhi sejumlah cabang yang tidak menerima hasil Parapatan Luhur 2016.

Saksi juga mengungkap bahwa keputusan Parapatan Luhur 2016 terkait pengangkatan Dr. Muhammad Taufiq sebagai Ketua Umum telah diuji secara hukum melalui perkara perdata Nomor 1712/K.Pdt/2020 di Pengadilan Negeri Madiun. Gugatan yang diajukan oleh sejumlah pihak tersebut akhirnya ditolak hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Menurut Sunarno, putusan tersebut seharusnya dihormati oleh seluruh warga PSHT karena menjadi dasar hukum utama dalam menjaga keberlangsungan organisasi. “Putusan ini merupakan roh organisasi dalam menjaga persaudaraan sekaligus sumber hukum dalam menghadapi sengketa internal,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Ia juga menjelaskan bahwa kemenangan dalam perkara 1712/K.Pdt/2020 menjadi pintu penyelesaian berbagai sengketa dualisme kepengurusan PSHT. Hal tersebut diperkuat oleh gugatan yang sebelumnya diajukan oleh Murjoko terhadap badan hukum PSHT yang akhirnya juga kandas hingga tingkat Peninjauan Kembali melalui Putusan Nomor 68 PK/TUN/2022.
Putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penetapan eksekusi dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Penetapan Nomor 217/G/2019/PTUN.JKT tertanggal 26 Februari 2024 yang memulihkan kembali status badan hukum PSHT. Pemulihan tersebut kemudian diikuti dengan penerbitan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0005248.AH.01.07 Tahun 2025 tertanggal 17 Juli 2025.
Lebih lanjut, saksi Sunarno juga menjelaskan bahwa Akta Penegasan Pendirian PSHT Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan terkait pemulihan badan hukum organisasi yang dipimpin oleh Dr. Muhammad Taufiq sekaligus menjadi penegasan atas perubahan Anggaran Dasar PSHT Tahun 2021.
Sementara itu, saksi Maulana Chalid menerangkan bahwa Anggaran Dasar PSHT telah dinotariskan dan menjadi dasar Akta Pendirian Badan Hukum organisasi pada tahun 2019. Akta tersebut menjadi landasan legalitas PSHT sebagai badan hukum yang diakui oleh negara.
Maulana Chalid yang juga merupakan Pembina Yayasan PSHT menegaskan bahwa sejak sebelum Parapatan Luhur 2016 hingga saat ini, domisili PSHT tidak pernah berubah dan tetap berada di Padepokan PSHT yang beralamat di Jalan Merak Nomor 10, Madiun.
Menurutnya, alamat tersebut telah secara tegas dicantumkan dalam AD/ART PSHT, yakni dalam AD Tahun 2016 Pasal 1 ayat (1) huruf b serta Pasal 2 ayat (1) ART Tahun 2021 yang masih berlaku hingga saat ini.
Maulana Chalid juga menjelaskan bahwa Padepokan PSHT di Jalan Merak Nomor 10 merupakan aset milik Yayasan Setia Hati Terate (YSHT). Namun, penggunaan padepokan tersebut hanya diberikan kepada Dr. Muhammad Taufiq dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum PSHT. Ia menegaskan bahwa pihak yayasan tidak pernah memberikan izin penggunaan kepada Murjoko.
Sebagai Pembina Yayasan PSHT, Maulana Chalid mengaku cukup sering mengunjungi Padepokan Agung PSHT di Jalan Merak 10 Madiun. Bahkan, terakhir ia berkunjung pada Kamis, 5 Maret 2026. Namun selama kunjungan tersebut, ia mengaku tidak pernah bertemu dengan Murjoko di lokasi tersebut.
Di sisi lain, Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, Dr. Maryano, SH, MH, kembali tidak hadir dalam persidangan. Ketidakhadiran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kedudukannya dalam perkara ini, apakah masih mewakili pihak Murjoko sebagai penggugat atau justru berada pada posisi yang berbeda.
Hal ini menjadi sorotan karena hingga saat ini kuasa hukum dalam perkara perdata Nomor 1712/K.Pdt/2020 diketahui belum pernah dicabut. Situasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) yang bertentangan dengan kode etik profesi advokat.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat lainnya yang hadir dalam persidangan dinilai tidak memahami secara jelas kedudukan Murjoko dalam organisasi PSHT yang secara faktual disebut tidak memiliki legal standing sebagai Ketua Umum.
Dalam persidangan, kuasa hukum tersebut tetap menanyakan kepada saksi mengenai status penggunaan padepokan, meskipun saksi telah berulang kali menjelaskan bahwa sejak sebelum Parapatan Luhur 2016 hingga saat ini domisili PSHT tetap berada di Padepokan PSHT Jalan Merak Nomor 10 Madiun.
Meski demikian, pertanyaan serupa mengenai pihak yang berhak menggunakan padepokan tersebut masih terus diajukan oleh pihak penggugat meskipun telah dijelaskan secara tegas oleh saksi.
Majelis hakim kemudian menutup persidangan dengan menyatakan bahwa perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna mendalami fakta-fakta hukum yang muncul dalam persidangan.
Sidang berikutnya dijadwalkan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung setelah Hari Raya Idul Fitri guna melanjutkan proses pembuktian para pihak.
Secara terpisah, tim kuasa hukum tergugat yang terdiri dari Welly Dany Permana, S.H., M.H., Agung Hadiono, S.H., M.H., Dr. Samsul Hidayat, S.H., M.H., Dr. Suwito, S.H., M.H., Bambang Supriyanta, S.H., M.H., serta Mohamad Samsodin, S.HI., M.H., mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga putusan akhir dijatuhkan.
Menurut mereka, persoalan mengenai kepemimpinan dan domisili PSHT sejatinya telah berulang kali diuji dalam berbagai proses peradilan, baik melalui perkara perdata maupun perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Karena itu kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sampai kapan persoalan mengenai domisili PSHT ini terus dipersoalkan, padahal telah berulang kali diuji dan diputus oleh pengadilan,” tegas tim kuasa hukum tergugat.
Red/Tim






