Sekretaris Koperasi Jadi PLT Gamot: Akal-akalan Pangulu Rambung Merah atau Pelanggaran UU Desa?

Sekretaris Koperasi Jadi PLT Gamot: Akal-akalan Pangulu Rambung Merah atau Pelanggaran UU Desa?
Spread the love

Simalungun, ElangMasNews.Com,  – Kebijakan Pangulu Rambung Merah, Tumpal Hasudungan Sitorus, S.Pd., M.M., menugaskan Lasmayanti Sulselita Sinaga sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Gamot Huta III Rambung Merah, menuai sorotan tajam dari pemerhati pemerintahan desa.

Penugasan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Tugas Nomor 470/33/12.08.01.2004/2025, yang menetapkan Lasmayanti Sulselita Sinaga (44), yang juga menjabat sebagai Sekretaris Koperasi Desa Merah Putih, untuk mengisi kekosongan jabatan Gamot Huta III Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Pangulu Rambung Merah, disebutkan bahwa Lasmayanti mulai bertugas sejak 8 September 2025. Penugasan ini dilakukan setelah terbitnya surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) Kabupaten Simalungun Nomor 400.10.2.2/826/2025 tertanggal 25 September 2025, yang menyetujui usulan pemberhentian perangkat nagori sebelumnya karena telah dilantik sebagai PPPK.

Namun, kebijakan tersebut justru dianggap melanggar aturan oleh sejumlah pihak. Seorang pemerhati desa yang enggan disebutkan namanya menilai bahwa penunjukan Sekretaris Koperasi sebagai Plt. Gamot bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Dalam aturan disebutkan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan perangkat desa, pelaksana tugasnya harus dirangkap oleh perangkat desa lain yang masih aktif, bukan dari unsur luar seperti pengurus koperasi,” ujarnya saat ditemui di sebuah warung di Pematang Siantar, Jumat (17/10/2025).

Ia menilai kebijakan Pangulu Rambung Merah telah mengabaikan asas-asas pemerintahan nagori yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa.

“Kami meminta Bupati Simalungun untuk turun tangan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Pangulu Rambung Merah, agar kebijakan yang diambil tidak menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Baca Juga  Tim Relawan Ypn Membantu Evakuasi Bpk Zamhari Ke Rumah Sakit Muhammad Husein Palembang

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Simalungun terkait polemik tersebut. Masyarakat berharap agar pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

(S. Hadi P. Tambak)

*(EMN.TimRed)*.

 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *