Sekda Subang Asep Nuroni : Rp 50 Milyar Temuan BPK 2024 Era PJ. Bupati Imron Harus Dikembalikan Ke Negara.

Sekda Subang Asep Nuroni : Rp 50 Milyar Temuan BPK 2024 Era PJ. Bupati Imron Harus Dikembalikan Ke Negara.
Spread the love

Sekda Subang Asep Nuroni : Rp 50 Milyar Temuan BPK 2024 Era PJ. Bupati Imron Harus Dikembalikan Ke Negara.

Subang,-elangmasnews.com – Isu kebocoran anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang selama masa jabatan Penjabat (Pj.) Bupati Imran, kembali mencuat ke permukaan. Data mengejutkan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2024 menunjukkan adanya potensi kerugian negara mencapai Rp50 miliar.

Pengakuan ini datang langsung dari Sekretaris Daerah (Sekda) Subang, Asep Nuroni, yang membenarkan total nilai Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diaudit.

Iya, benar,” kata Asep Nuroni saat dikonfirmasi wartawan usai menghadiri rapat paripurna.

“Total TGR semua OPD Pemkab Subang sebanyak Rp50 miliar,” sambungnya.

Pengakuan blak-blakan dari Sekda Subang ini seolah menjadi sinyal kuat bahwa tata kelola keuangan daerah di era pemerintahan Pj. Bupati Imron, yang menjabat sejak 19 Desember 2023 hingga Januari 2025, memiliki banyak celah.

Angka fantastis Rp50 miliar mengindikasikan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, menguapnya potensi pendapatan daerah, dan sejumlah proyek yang tidak efisien.

Asep Nuroni menambahkan, bahwa pihaknya telah menerima salinan hasil audit BPK untuk setiap OPD dan saat ini sedang melakukan verifikasi data. Pemerintah Kabupaten Subang diberikan tenggat waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan tersebut, sesuai dengan ketentuan BPK.

“Iya, sekarang kita sedang memverifikasi itu,” jelas Sekda, mengisyaratkan langkah cepat yang harus diambil untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Catatan BPK: WTP Bukan Jaminan Mutlak

Meskipun Pemkan Subang baru-baru ini meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024, temuan BPK ini menunjukkan bahwa WTP bukanlah jaminan mutlak atas ketiadaan masalah.

Opini WTP lebih berfokus pada kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan pada ketiadaan temuan atau kerugian negara.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Barat yang diserahkan pada 23 Mei 2025, ada tiga catatan utama yang menjadi sorotan, yaitu:

Pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dinilai belum memadai dan mengalami kebocoran.

Pengelolaan Belanja Operasional Sekolah (BOS) yang belum tertib.

Kekurangan volume pada sejumlah proyek infrastruktur, termasuk jalan, irigasi, dan jaringan.

Bupati Subang saat ini, Reynaldy Putra Andita, yang menerima hasil LHP tersebut, menegaskan bahwa WTP bukanlah pencapaian yang harus euforia, melainkan kewajiban.

Ia juga mengakui catatan BPK, termasuk temuan Dana BOS yang terjadi sebelum masa kepemimpinannya, sebagai masukan berharga untuk perbaikan sistem keuangan daerah.

Rekam Jejak Pj. Bupati Imron :

Temuan audit ini tentu akan menjadi bagian dari rekam jejak digital Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.Cd., yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum di Kementerian Dalam Negeri.

Sebelum menjabat sebagai Pj. Bupati Subang pada 19 Desember 2023, Imron dikenal sebagai sosok yang berpengalaman di pemerintahan pusat. Namun, masa jabatannya yang singkat di Subang, yang berakhir pada Januari 2025, kini diwarnai dengan temuan kerugian negara yang fantastis. Jabatannya kemudian diserahterimakan kepada Drs.Mochamad Ade Afriandi, M.T.

Bagaimana kelanjutan verifikasi dan penyelesaian TGR Rp50 miliar ini? Akankah ada sanksi tegas bagi oknum yang bertanggung jawab? Ini adalah pekerjaan rumah besar yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Subang saat ini. (Hrn/Tim)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *