Satreskrim Polres Kolaka mengungkap dugaan Curanmor dalam hubungan Keluarga

Satreskrim Polres Kolaka mengungkap dugaan Curanmor dalam hubungan Keluarga
Spread the love

Kolaka- elangmasnews.com,- Tim Elang anti bandit Polres Kolaka melakukan Penangkapan terhadap Sdr. R yang mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (12/8/25)

Pelaksana Kasihumas Polres Kolaka Iptu Dwi Arif Setiawan menjelaskan ” Pelapor Sdr.S awalnya Parkir Sepeda motor Yamaha Mio S Warna Putih Hitam No.Pol DT 2149 ZB dan lupa mengambil kunci yang masih berada di chup kontak motor, kemudian Sdr. S masuk ke dalam rumah untuk mandi, setelah selesai mandi keluar rumah untuk ke Masjid, dan mengetahui Sepeda motor Yamaha Mio S Warna Putih Hitam No.Pol DT 2149 ZB sudah tidak berada. Akibat kejadian tersebut Sdr.S mengalami kerugian sebesar Rp.16.000.000,OO (Enam Belas Juta Rupiah)

Sdr. S kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polres Kolaka, setelah menerima laporan Kasat Reskrim AKP Hastantya Bagas Saputra, S.I.K. melakukan penyelidikan dan membuahkan hasil menangkap Sdr. R anak kandung dari Sdr. S

Atas kejadian tersebut dilakukan wawancara kepada terduga Sdr. R telah dua kali dan menjualnya melalui Media Sosial dan dikekanakan pasal 367 KUHP pencurian dalam keluarga.(Red)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *