Sarasehan PSHT se-Jawa Timur di Magetan Tegaskan Penolakan Penggunaan Atribut oleh Kelompok Tak Sah

Sarasehan PSHT se-Jawa Timur di Magetan Tegaskan Penolakan Penggunaan Atribut oleh Kelompok Tak Sah
Spread the love

MagetanElangmasnews.com- Sarasehan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) se-Jawa Timur yang digelar di Padepokan PSHT Magetan pada Minggu (07/12/2025) menghasilkan sikap resmi organisasi terkait polemik penggunaan atribut PSHT dalam kegiatan Bumi Reog Berdzikir (BRB) di Ponorogo.

Seluruh ketua cabang dan dewan pertimbangan sepakat menegaskan bahwa atribut PSHT tidak boleh digunakan oleh pihak yang tidak memiliki legalitas organisasi.

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Umum PSHT Dr. Ir. Muhammad Taufik, S.H., M.Si, Ketua Majelis Ajar Ir. R.B. Wiyono, Waketum Organisasi Agus Susilo, Ketua Biro Hukum Pusat Hariyono, serta Ketua Pengprov PSHT Jatim Dwi Sunturo, S.E.

Dalam keputusan bersama, PSHT menegaskan bahwa mereka tidak menghalangi kegiatan BRB, namun keberatan keras apabila atribut organisasi dipakai kelompok yang dianggap tidak sah.

Penegasan ini merujuk pada SK Menkumham RI Nomor AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025 yang menetapkan kepengurusan PSHT di bawah pimpinan Dr. Taufik sebagai satu-satunya yang legal. SK tersebut sekaligus mencabut AHU-0001626.AH.01.07.Tahun 2022 yang digunakan kelompok Murjoko.

Ketua Umum PSHT, Dr. Taufik, menyatakan bahwa legalitas organisasi tidak boleh dipermainkan.

“Kegiatan BRB silakan berjalan. Namun atribut PSHT tidak boleh dipakai oleh kelompok yang tidak sah. Legalitas kami diakui negara dan itu harus dihormati,” ujarnya.

Ketua Pengprov PSHT Jatim, Dwi Sunturo, menegaskan bahwa sikap ini merupakan suara bulat seluruh cabang. “PSHT tidak bisa dibajak, ditunggangi, atau diperalat oleh siapa pun. Ini konsensus seluruh Jawa Timur,” katanya.

PSHT melalui Biro Hukum, LKBH Jawa Timur, dan Pengcab PSHT Ponorogo segera menjadwalkan audiensi ke Forkompimda Ponorogo hingga Forkopimprov Jawa Timur. Langkah tersebut dilakukan untuk meminta pemerintah mengambil tindakan tegas demi mencegah potensi konflik sosial.

Baca Juga  Perkuat Kaderisasi,Pengurus dan Anggota LSM GMBI Distrik Subang,Gelar Silaturahmi Bulanan

Ketua Biro Hukum PSHT, Hariyono, menjelaskan bahwa audiensi ini merupakan langkah resmi, bukan tekanan. “Kami meminta pemerintah hadir sebelum terjadi gesekan di lapangan. Penegakan aturan harus dilakukan sejak awal,” tegasnya.

Sarasehan juga menghasilkan ultimatum: apabila pemerintah tidak memberikan sikap tegas setelah audiensi, PSHT se-Jawa Timur siap menggelar aksi damai besar-besaran di Ponorogo.

Waketum Organisasi, Agus Susilo, mengatakan aksi tersebut tetap berada dalam koridor hukum. “Kalau negara diam, kami akan bergerak. Ini bukan ancaman, tapi tanggung jawab kami menjaga marwah dan legalitas organisasi,” ujarnya.

Forum sarasehan di Magetan akhirnya menutup rangkaian kegiatan dengan satu keputusan utama: kegiatan BRB tetap dapat berjalan, namun penggunaan atribut PSHT oleh pihak yang tidak sah tidak akan dibiarkan.

(Maspri)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *