ElangMasNews.Com, BATURAJA – Ketegangan yang sempat memuncak terkait rencana aksi unjuk rasa besar-besaran oleh keluarga ahli waris Zainal Abas dan Kodir akhirnya mereda. Aksi yang sedianya digelar pada Rabu (1/4/2026) di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) resmi dibatalkan.
Pembatalan tersebut bukan tanpa alasan. Pihak BPN OKU mengambil langkah cepat dengan membuka ruang mediasi dan mengundang perwakilan ahli waris untuk duduk bersama dalam audiensi tertutup guna mencari solusi atas sengketa lahan seluas 65 hektar.

Sejak pagi hari, aparat keamanan dari kepolisian dan unsur Koramil 0403 Kodim Baturaja telah bersiaga di lokasi. Sejumlah awak media dan organisasi masyarakat juga turut hadir untuk mengawal dan menyaksikan jalannya agenda yang sebelumnya diperkirakan akan diwarnai aksi demonstrasi.
Namun, situasi berubah setelah adanya informasi resmi bahwa aksi massa dibatalkan dan dialihkan menjadi pertemuan mediasi. Keputusan tersebut disambut dengan suasana kondusif, meski tetap menyisakan perhatian publik terhadap substansi persoalan yang belum sepenuhnya tuntas.

Konflik lahan ini sendiri diketahui telah berlangsung selama puluhan tahun. Berdasarkan dokumen yang dihimpun, ahli waris mengantongi bukti kepemilikan berupa surat jual beli segel tahun 1979 serta pembayaran iuran IPEDAH pada periode 1982 hingga 1989.
Permasalahan mulai mencuat ketika pada tahun 1990 terdapat klaim penyerahan lahan kepada pihak perusahaan PTP Mitra Ogan. Ahli waris menilai proses tersebut cacat hukum karena dilakukan tanpa kompensasi yang layak.

Dalam audiensi yang berlangsung di ruang rapat Kantor BPN OKU, perwakilan ahli waris seperti Chairul Saleh dan Hengsi K., didampingi koordinator aksi Antoni SCW, menyampaikan tuntutan secara tegas namun tetap dalam koridor musyawarah.
Mereka merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 18 yang menegaskan bahwa pencabutan hak atas tanah harus disertai ganti rugi yang adil. Selain itu, mereka juga menyinggung Putusan Mahkamah Agung Nomor 121/TUN/2017 terkait keterbukaan data HGU.
Tidak hanya itu, Pasal 33 UUD 1945 turut dijadikan landasan utama, yang menekankan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Namun di balik upaya penyelesaian tersebut, muncul sorotan terhadap sikap tertutup pihak BPN. Awak media tidak diperkenankan masuk ke ruang audiensi, sehingga proses mediasi berlangsung tanpa dokumentasi publik.
Kondisi ini memicu kritik, mengingat keterbukaan informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Meski demikian, hasil awal mediasi disebut telah menemukan titik terang. Pihak ahli waris menyatakan tetap mengedepankan musyawarah, namun tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah lanjutan jika tidak ada kepastian hukum.
“Kami masih menunggu tindak lanjut dari BPN. Jika tidak ada kejelasan, kami tetap memiliki hak untuk memperjuangkan kembali lahan warisan orang tua kami,” ujar Antoni SCW usai pertemuan.
Sementara itu, pihak media dan publik kini menanti langkah konkret dari BPN OKU sebagai bentuk komitmen dalam menyelesaikan sengketa secara transparan dan berkeadilan.
Pewarta:( M.Tohir)
Sumber Berita: “*T.scw*”
(EMN.TIM).











