Karawang, elangmasnews.com,- 25 Juli 2025 – DPRD Kabupaten Karawang menerima audiensi dari elemen masyarakat yang tergabung dalam Karawang Ngahiji serta perwakilan warga lainnya terkait polemik rekrutmen tenaga kerja oleh PT PCC Karawang. Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, bersama Komisi IV DPRD Karawang, bertempat di Ruang Rapat DPRD Karawang, Jumat (25/7).
Masyarakat mempertanyakan mengapa PT PCC yang beroperasi di wilayah Karawang tidak merekrut tenaga kerja lokal, melainkan melakukan proses rekrutmen di wilayah Bandung melalui Bursa Kerja Khusus (BKK). Hal ini memicu kecemburuan sosial, mengingat tingginya angka pencari kerja dari lulusan SMA/SMK di Karawang sendiri.
“Ini bukan hanya persoalan kesempatan kerja, tapi soal keadilan bagi warga Karawang yang berada di tengah kawasan industri. Jika perusahaan beroperasi di Karawang, maka sudah sepatutnya merekrut warga lokal,” tegas H. Endang Sodikin.
Merespons hal tersebut, DPRD Karawang menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2011 Pasal 16 dan Pasal 25 secara eksplisit mengatur kewajiban perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal minimal 60 persen. Selain itu, sanksi tegas juga telah diatur, termasuk sanksi administratif hingga hukum bagi perusahaan yang tidak patuh.
“Kalau masih membandel, kita akan lakukan penindakan melalui Satpol PP dan PPNS. Semua sudah diatur dalam perda, dan kita akan tindak tegas,” lanjut Endang.
DPRD bersama Pemkab Karawang juga tengah menyiapkan tim monitoring yang terdiri dari tiga hingga lima tim untuk memastikan pelaksanaan Perda ini di lapangan. Tim tersebut akan bergerak secara aktif memantau perusahaan-perusahaan di wilayah hukum Karawang, terutama yang tidak memiliki sistem rekrutmen transparan.
Mengenai klaim bahwa perusahaan telah merekrut 70% tenaga kerja lokal, DPRD meminta bukti data konkret. “Kami tidak bisa hanya menerima klaim sepihak. Harus ada data valid. Kalau benar sudah 60%, tunjukkan datanya,” ujarnya tegas.
Endang menambahkan bahwa regulasi ini bukan hanya soal angka, tetapi menyangkut masa depan anak-anak Karawang dan pemerataan kesempatan kerja. Selain Perda No. 1 Tahun 2011, penguatan aturan ini juga diturunkan melalui Peraturan Bupati No. 8 Tahun 2016.
RDP ini diinisiasi sebagai bentuk
kepedulian dan tindak lanjut dari instruksi langsung Bupati Karawang, menyikapi keresahan warga dan menjaga ketertiban sosial di tengah kawasan industri yang padat aktivitas.
“Kami tidak ingin Karawang hanya menjadi tempat pabrik berdiri, tapi warganya tidak ikut menikmati manfaatnya. Kita ingin keadilan sosial, dan ini adalah langkah awal menuju itu,” tutup Endang Sodikin.(Red)