Lamongan– Elangmasnews.com, Jawa Timur)-Operasi penertiban terhadap sejumlah kafe yang diduga menyediakan tempat karaoke ilegal di wilayah Sukodadi, Kabupaten Lamongan, pada Jumat (12/12/2025) malam oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan, menuai sorotan tajam. Razia ini dinilai sebagian kalangan hanya bersifat formalitas tanpa menghasilkan penindakan yang signifikan di lapangan.
Sejumlah kafe yang menjadi sasaran razia petugas, antara lain Cafe Woles, Embun Pagi, Kejora Ines, Sella Cafe, dan Embun Pagi 2. Kafe-kafe ini diduga kuat menjual minuman keras tanpa izin dan menyediakan layanan Lady Companion (LC) serta fasilitas karaoke sebagai kedok praktik prostitusi terselubung.
Meski demikian, di Woles Cafe, petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa minuman keras (miras) dari berbagai jenis, termasuk bir, arak, dan merek lainnya. Ironisnya, ketika petugas tiba, sejumlah LC berhamburan keluar dari area kafe. Sebagian dari mereka diduga masih berusia di bawah umur, sebuah indikasi pelanggaran hukum serius yang memerlukan penanganan tegas.
Warga setempat, yang enggan disebut namanya (sebut saja Andik), menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai lemahnya tindakan dari aparat penegak peraturan daerah (Perda) ini menimbulkan spekulasi adanya “main mata” antara oknum aparat dengan pengelola kafe.
“Tindakan yang dilakukan aparat seolah-olah hanya menggugurkan kewajiban, tidak ada investigasi menyeluruh. Kalau sungguh-sungguh ada niat bersih-bersih, harusnya lakukan razia secara intensif dan segel tempatnya, jangan hanya razia simbolis,” ujar Andik kepada Beritakeadilan.com pada Senin (15/12/2025).
Padahal, dengan adanya temuan barang bukti miras dan dugaan praktik asusila, semestinya petugas dapat mengambil langkah tegas, seperti melakukan penyegelan terhadap kafe-kafe yang terbukti bermasalah. Namun, hal tersebut tidak dilakukan, bahkan terkesan terjadi pembiaran.
Andik menduga, potensi adanya kongkalikong atau ‘setoran’ antara pemilik usaha dengan oknum aparat menjadi akar masalah pembiaran pelanggaran hukum ini. Jika praktik ini terus dibiarkan, hukum hanya akan dianggap formalitas tanpa memberikan efek jera.
Menurutnya, pembiaran terhadap aktivitas kafe ilegal dan prostitusi terselubung ini memiliki dampak luar biasa, terutama berpotensi merusak moral pelajar dan anak muda, serta mengancam kesehatan masyarakat.
“Ia mendesak aparat penegak hukum menjalankan tugas dan fungsinya dengan benar, jangan hanya simbolis. Pembiaran terhadap aktivitas prostitusi terselubung ini bukan cuma pelanggaran hukum, tetapi juga moral dan keamanan,” tegas Andik, seraya memberikan peringatan bahwa masyarakat bisa saja “turun gunung” jika aparat tidak segera bertindak.
Hingga berita ini dimuat, Camat Sukodadi, Gatot, belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi oleh Beritakeadilan.com melalui pesan WhatsApp terkait permasalahan kafe ilegal di wilayahnya.
(Tim)











