Ogan Komering Ulu,ELANGMASNEWS.COM, – Rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik pemilihan antar waktu (PAW) Kepala Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Rabu (24/9/2025). Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Naproni, S.I.Kom, beserta jajaran anggota dewan.
Dalam rapat tersebut turut hadir Ketua Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) OKU, Nanang Nurzaman, beserta jajarannya. Selain itu, pihak panitia pemilihan Desa Tanjung Kemala, panitia tingkat kabupaten, Camat Baturaja Timur, serta Ketua Forum BPD dan Ketua Forum Desa Tanjung Kemala juga hadir untuk memberikan pandangan.
Agenda RDP ini digelar setelah muncul berbagai kritikan terhadap keputusan panitia seleksi pencalonan Kepala Desa PAW Tanjung Kemala. Salah satu calon, Sahril, menyampaikan keberatan bahwa mekanisme seleksi dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 12 Tahun 2018, khususnya Pasal 33 yang mengatur tata cara seleksi calon kades.
Dalam forum rapat, pihak-pihak yang hadir diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi, termasuk panitia desa maupun calon yang merasa dirugikan. Sahril menilai dirinya tidak mendapatkan perlakuan adil dalam proses seleksi, sehingga ia meminta agar aturan perundangan dijadikan acuan utama.
Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, Komisi I DPRD OKU bersama Dinas PMD dan pihak terkait menyepakati bahwa pelaksanaan pemilihan PAW Kepala Desa Tanjung Kemala ditunda. Panitia tingkat kabupaten akan melakukan seleksi ulang dalam jangka waktu enam bulan ke depan.
Salah satu poin penting dalam hasil RDP adalah apabila jumlah calon lebih dari tiga orang, maka setiap calon diwajibkan melampirkan fotokopi surat keputusan dari dinas terkait serta bukti pengalaman kerja di bidang pemerintahan desa. Ketentuan ini ditegaskan untuk memberikan keadilan dan kesetaraan antar calon.
Keputusan penundaan ini disambut baik oleh peserta rapat, termasuk perwakilan pemerintah desa dan masyarakat. Dengan adanya evaluasi dan seleksi ulang, diharapkan proses pemilihan PAW dapat berlangsung lebih transparan, objektif, serta sesuai aturan yang berlaku.
Rapat dengar pendapat yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD OKU tersebut berjalan kondusif, tertib, dan penuh kehikmatan. Hingga akhir acara, seluruh pihak menyepakati keputusan bersama, yaitu menunda pelaksanaan pemilihan PAW selama enam bulan sambil menunggu proses seleksi ulang dari panitia kabupaten.
Pewarta: *[ M.TOHIR ]*
(EMN.TIM).