Putusan PN Lubuk Pakam Dinilai Lukai Rasa Keadilan, Diduga Abaikan Fakta

Putusan PN Lubuk Pakam Dinilai Lukai Rasa Keadilan, Diduga Abaikan Fakta
Spread the love

Lubuk Pakam,Elangmasnews.com,- Tangis seorang janda, istri ahli waris, pecah di ruang sidang setelah mendengar putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Putusan itu dinilai berpihak pada penggugat dan mengabaikan keterangan kepling serta pemilik lahan, sehingga melukai rasa keadilan bagi pihak tergugat.

Perkara perdata yang menjadi sorotan adalah No.82/Pdt.G/2024 dan No.575/Pdt.G/2024. Kedua perkara ini memiliki dalil gugatan yang sama, namun menghasilkan putusan berbeda. Dalam perkara pertama, tergugat dimenangkan, sedangkan perkara kedua penggugat justru dimenangkan. Publik menilai perbedaan ini janggal dan menimbulkan dugaan adanya putusan yang dipaksakan.

Pada perkara pertama, penggugat melalui kuasa hukumnya Santun Sianturi mendalilkan adanya surat hibah tertanggal 10 Desember 1993 dengan dasar SKT tanah 1974 dari Bupati Deli Serdang. Namun, tergugat dengan kuasa hukumnya Rodalahi Purba berhasil membantah dengan menunjukkan hibah lebih lama tahun 1985, serta bukti transaksi jual-beli tanah yang sah.

Tidak hanya itu, tergugat juga menghadirkan saksi langsung, yakni Belperin Sihombing, kepling setempat, dan tetangga sekitar. Mereka menerangkan bahwa tanah tersebut sudah ditempati tergugat lebih dari 25 tahun, bahkan sudah ditimbun dan dibangun. Fakta ini membuat majelis hakim menolak gugatan penggugat dalam perkara pertama.

Namun dalam perkara kedua dengan nomor 575/Pdt.G/2024, penggugat kembali menggugat dengan dalil serupa, kali ini dengan objek tanah berbeda seluas 526 meter persegi. Anehnya, meski bukti tergugat dinilai lebih kuat, majelis hakim justru memenangkan penggugat. “Kami sudah menunjukkan bukti jelas dan saksi langsung, tapi tetap saja hakim memenangkan penggugat. Rasanya hukum tidak berpihak kepada orang kecil seperti kami,” ujar janda ahli waris dengan suara terbata-bata usai sidang.

Kuasa hukum tergugat, Rodalahi Purba, menilai ada kejanggalan serius dalam putusan ini. “Dari 14 bukti penggugat, 12 terbantahkan dengan 23 bukti kami. Bahkan PBB yang mereka ajukan bukan untuk objek tanah yang disengketakan. Hakim seharusnya objektif, bukan mengabaikan fakta hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, pihak tergugat menduga adanya konflik kepentingan karena kuasa hukum penggugat, Santun Sianturi, diketahui memiliki istri bernama Darliana Sitepu yang bekerja sebagai panitera di PN Lubuk Pakam. Dugaan ini memperkuat kecurigaan publik bahwa independensi hakim patut dipertanyakan.

Masyarakat pun berharap Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) segera turun tangan. “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai rakyat kecil terus jadi korban permainan hukum,” tambah janda ahli waris dengan penuh harap.

{TimRed}.

 

 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *