Makassar, ElangMasNews Com,Sulawesi Selatan —
Sengketa lahan seluas 32 hektare di kawasan strategis Tanjung Bunga, Kota Makassar, kembali memanas. Dua perusahaan besar, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dan NV Hadji Kalla, terlibat perebutan lahan bernilai tinggi di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, masing-masing mengklaim kepemilikan atas lahan seluas 16 hektare.
Namun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 218 PK/PDT/2005, perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam amar putusan, MA menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan NV Hadji Kalla dan menguatkan kepemilikan sah atas nama A. Pammusureng Dg. Mangngawing.
“Putusan MA itu sudah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada ruang bantahan lagi. Tapi anehnya, masih ada pihak yang mengklaim tanah itu seolah milik mereka,” ujar sumber terpercaya yang mengetahui riwayat sengketa tersebut, Sabtu (26/10/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan tersebut dibeli secara sah oleh A. Pammusureng Dg. Mangngawing bersama istrinya Ny. Nurhayana dari Hamid Lau, lengkap dengan dokumen kepemilikan resmi. Bahkan, dalam amar putusan MA disebutkan secara tegas bahwa tanah milik NV Hadji Kalla berada di lokasi berbeda dan tidak bersinggungan dengan area milik keluarga Pammusureng.

“Ini bukan lagi soal klaim, tapi soal menghormati hukum. Ketika Mahkamah Agung sudah bicara, semua pihak seharusnya tunduk,” tegas salah satu ahli waris keluarga Pammusureng.
Meski begitu, di lapangan masih terjadi aktivitas yang diduga dilakukan oleh pihak tak berhak. Pihak keluarga menilai hal itu sebagai bentuk penyerobotan menggunakan surat palsu atau surat bodong untuk memperkuat klaim.
“Kami punya dasar hukum yang sah. Tapi tiba-tiba ada pihak datang mengaku pemilik, bahkan melakukan penimbunan dan pemagaran. Ini bentuk pelanggaran hukum,” ujar ahli waris dengan nada tegas.
Keluarga besar Pammusureng mendesak aparat penegak hukum untuk segera menghentikan seluruh kegiatan di atas lahan hingga situasi benar-benar kondusif.
“Kami meminta aparat bertindak tegas, karena tanah ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Jangan biarkan pihak yang kalah di pengadilan masih bermain di lapangan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak GMTD dan NV Hadji Kalla belum memberikan keterangan resmi. Namun berdasarkan dokumen yang dikantongi redaksi, putusan Mahkamah Agung RI Nomor 218 PK/PDT/2005 menegaskan bahwa pihak NV Hadji Kalla telah kalah secara hukum, dan kepemilikan sah tetap berada di tangan keluarga Pammusureng.
“Tidak ada yang berani membantah fakta hukum ini,” tegas sumber keluarga. “Putusan MA sudah final dan mengikat.”
*(EMN.TIMRED)*.










