Makassar, Sulawesi Selatan, ElangMasNews Com, —
Sengketa lahan strategis di kawasan Tanjung Bunga, Kota Makassar, kembali memanas. Dua perusahaan besar, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dan NV Hadji Kalla, terlibat perebutan lahan bernilai tinggi seluas 32 hektare. Masing-masing pihak mengklaim kepemilikan atas area 16 hektare di lokasi tersebut.
Namun, berdasarkan fakta hukum, putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 218 PK/PDT/2005 telah menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh NV Hadji Kalla dan menguatkan kepemilikan sah atas nama A. Pammusureng Dg. Mangngawing. Dengan demikian, secara hukum, tidak ada dasar yang membatalkan kepemilikan lahan oleh keluarga Pammusureng.
“Putusan MA itu sudah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada ruang bantahan lagi. Tapi anehnya, masih ada pihak yang mengklaim tanah itu seolah milik mereka,” ujar sumber terpercaya yang mengetahui riwayat sengketa tersebut, Sabtu (26/10).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan tersebut dibeli secara sah oleh A. Pammusureng Dg. Mangngawing bersama istrinya, Ny. Nurhayana, dari Hamid Lau, disertai dokumen resmi yang diakui negara. Dalam amar putusan MA, disebutkan pula bahwa tanah milik NV Hadji Kalla berada di lokasi berbeda dan tidak bersinggungan dengan lahan milik keluarga Pammusureng.
“Ini bukan lagi soal klaim, tapi soal menghormati hukum. Ketika Mahkamah Agung sudah bicara, semua pihak seharusnya tunduk,” tegas salah satu ahli waris keluarga Pammusureng.
Keluarga Pammusureng menyesalkan masih adanya aktivitas di lapangan yang diduga dilakukan pihak tak berhak. Mereka menuding ada penyerobotan lahan dan penggunaan surat tidak sesuai lokasi (surat bodong) untuk memperkuat klaim palsu. “Kami punya dasar hukum yang sah, tapi tiba-tiba ada pihak datang mengaku pemilik, bahkan melakukan penimbunan dan pemagaran. Ini jelas pelanggaran hukum,” ujar ahli waris dengan nada tegas.
Mereka juga mendesak aparat penegak hukum segera bertindak menghentikan seluruh kegiatan di atas lahan hingga situasi benar-benar kondusif. “Tanah ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Jangan biarkan pihak yang kalah di pengadilan masih bermain di lapangan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak GMTD maupun NV Hadji Kalla belum memberikan konfirmasi resmi. Namun, dokumen yang dikantongi redaksi menunjukkan bahwa putusan MA RI Nomor 218 PK/PDT/2005 telah final dan mengikat, dengan kepemilikan sah berada di tangan keluarga Pammusureng.
“Tidak ada yang bisa membantah fakta hukum ini. Putusan MA sudah final dan mengikat,” tutup sumber keluarga.
#Tim Investigasi
(EMN.)











