Pungli Gentayangan di Samsat Subang, Oknum minta ” Seikhlasnya ” Wajib Pajak Sebut Aturan Aneh.

Pungli Gentayangan di Samsat Subang, Oknum minta ” Seikhlasnya ” Wajib Pajak Sebut Aturan Aneh.
Spread the love

Pungli Gentayangan di Samsat Subang, Oknum minta ” Seikhlasnya ” Wajib Pajak Sebut Aturan Aneh.

Subang,Jawa Barat,-elangmasnews.com – Pelayanan Publik di Samsat Kabupaten Subang Jawa Barat, kembali menjadi sorotan tajam. Nopi Mulyadi, seorang warga yang membantu rekannya mengurus perpanjangan STNK lima tahunan mengungkapkan berbagai kejanggalan dan dugaan keras praktik Pungutan Liar (Pungli).

Nopi menyoroti bagaimana birokrasi yang berbelit – belit justru mempersulit masyarakat yang ingin taat menbayar pajak.

Nopi menjelaskan, bahwa semua prosedur standar, termasuk penyerahan KTP asli, BPKB asli, STNK, serta hasil gesekan nomor mesin dan rangka (Nomor identitas kendaraan) berlebel POLRI, telah terpenuhi.

Namun, saat pemeriksaan fisik, ia menemukan hal aneh: STNK yang memiliki cap pengesahan POLRI justru ditolak, sementara STNK polos yang dibenarkan,” ungkap Nopi, menunjukkan inkonsistensi aturan yang membingungkan.

Kejanggalan lain muncul terkait sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas. Nopi mempertanyakan kebijakan yang mengharuskan pembayaran sumbangan ini untuk lima tahun ke belakang.

Padahal, menurut Gubernur Jawa Barat Deddy Mulyadi, pajak seharusnya dibayar untuk satu tahun ke depan. Nopi mengaku bahwa meskipun semua prosedur telah lengkap, petugas cek fisik tetap mempersulitnya.

Alasan yang diberikan adalah unit kendaraan harus dihadirkan dan hasil gesekan nomor mesin tidak disahkan atau tidak dibenarkan.

“Padahal, tujuan Nopi adalah membayar pajak tahunan dan taat terhadap aturan pemerintah,” tegasnya.

Ia menduga kuat adanya oknum Pekerja Harian Lepas (PHL) yang sengaja mempersulit proses ini dan melakukan pungli.

Indikasi pungli terlihat jelas dari pengakuan Nopi. Meskipun petugas menggunakan bahasa “sedikasihnya”, ada harapan minimal pemberian uang sebesar Rp10.000 atau Rp15.000 untuk setiap berkas yang sudah distempel dan diparaf oleh mereka.

Nopi menyebutkan, bahwa keluhan serupa sering didengar dari masyarakat, bahkan ia sering menyaksikan kondisi ini setiap hari di Samsat Subang.

Hal ini menunjukkan bahwa praktik tersebut bukan insiden terisolasi, melainkan masalah sistemik.

Dugaan pungutan liar dan praktik tidak transparan di Samsat Subang bukanlah hal baru. Bulan lalu, tepatnya 11 April 2025, awak media pernah meliput kerentanan praktik pungli dalam program pemutihan pajak dan keringanan pembayaran pajak satu tahun yang dicanangkan Gubernur Jawa Barat.

Sebelumnya, dalam berita berjudul “Antrean Panjang Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Subang, Berpotensi Dimanfaatkan Calo”, di media triberita.com. bahkan telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada pihak Samsat Subang.

Saat itu, Kasi Pendataan Kantor P3DW Samsat Subang, H. Ahmad Zayidin Anshor, membantah keras adanya praktik percaloan dalam pelaksanaan pembayaran pajak.

“Tidak ada praktik percaloan, semuanya sesuai aturan, dan harus mengantri,” kata H. Ahmad saat ditemui di ruang kerjanya.

Lebih lanjut, terkait dengan nomor antrean yang kerap menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, H. Ahmad menegaskan bahwa itu bukanlah nomor urut antrean biasa.

“Tidak ada nomor urut antrian, yang ada kuota harian pembayaran kendaraan,” ucapnya, menjelaskan bahwa nomor tersebut adalah kuota harian pembayaran pajak.

Namun, dengan munculnya kembali keluhan dari Nopi Mulyadi terkait pungli dan prosedur yang mempersulit, bantahan dari pihak Samsat Subang di masa lalu kini patut dipertanyakan kembali.

Hal ini semakin memperkuat desakan untuk adanya penyelidikan mendalam dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan di Samsat Subang. (Hrn/Tim)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *