Pematang Siantar,ELANGMASNEWS.COM, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan gugatan yang diajukan Syaiful Amin Lubis terkait pemberhentiannya dari jabatan Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Uli Pematangsiantar periode 2022–2026.
Dalam amar putusan yang dibacakan Selasa (23/9/2025), Majelis Hakim PTUN Medan yang menangani perkara Nomor 25/G/2025/PTUN.MDN menyatakan batal Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/800/20/I/2025 tertanggal 13 Januari 2025 tentang pemberhentian Syaiful Amin Lubis.
Selain membatalkan SK, majelis hakim juga memerintahkan Wali Kota Pematangsiantar selaku tergugat untuk mencabut keputusan tersebut. Tergugat pun dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp511 ribu.
Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Hermanto HS & Rekan, Hermanto Hamonangan Sipayung SH, CIM, didampingi Rio Victory Sipayung SH, menyambut baik putusan tersebut. Ia menyebut majelis hakim telah menilai perkara secara objektif dan adil.
“Putusan ini bukti bahwa hukum berpihak pada kebenaran. Pemberhentian klien kami dari Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli yang dilakukan sepihak oleh Wali Kota jelas tidak sesuai aturan perundang-undangan. PTUN menyatakan SK tersebut batal demi hukum,” ujar Hermanto dalam keterangan pers, Jumat (25/9/2025).
Hermanto juga menyoroti bahwa sejak awal kasus ini penuh dengan tuduhan sepihak terhadap kliennya. Namun, fakta persidangan membuktikan pemberhentian tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Meski demikian, Hermanto mengingatkan bahwa putusan ini masih merupakan putusan tingkat pertama. Ia menunggu sikap Wali Kota Pematangsiantar, apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum banding.
Dengan putusan ini, Syaiful Amin Lubis berhak dipulihkan nama baik serta kedudukannya sebagai Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli periode 2022–2026 sesuai masa jabatan yang sah.
PEWARTA: ( S.Hadi purba ).
EMN.Tim/ Red.