Elangmasnews.com, Madiun – Dualisme yang terjadi di Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kembali menunjukkan polemik baru, kali ini ratusan warga PSHT dari kubu yang diketuai Muhammad Taufiq menggelar aksi demo di Alun Alun Kota Madiun.
Aksi ini merupakan tindak keberatan berhubung akan dilaksanakannya Parapatan Luhur oleh PSHT yang diketuai oleh pihak Murjoko, di mana PSHT yang berbadan hukum menurut Menkum dengan Ketua Umum Muhammad Taufiq menuntut keadilan atas hal ini.
Kuasa Hukum PSHT, Welly Dany Permana mengatakan, pihaknya menolak dengan tegas parluh 2026 dari pihak Murjoko yang akan dilaksanakan di Padepokan Agung Madiun, Jl. Merak Nomor 10 Kota Madiun.
“Kami tegas menolak Parapatan Luhur tahun 2026 dari PSHT yang diketuai oleh Murjoko, hal tersebut bertentangan keputusan pengadilan baim perdata, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).” Jelasnya.
“Bahkan dari Menteri Hukum RI telah mengesahkan M. Taufik sebagai Ketua Umum PSHT yang sah secara hukum.” Tambah Welly.
Lebih lanjut, PSHT yang diketuai Muhammad Taufiq juga mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai aturan, lantaran parluh 2026 dari pihak Murjoko dinilai ilegal dan tidak berbadan hukum.
“Kami telah memberitahukan kepada kepolisian dan pemerintah bahwa tindakan tindakan itu ilegal , dan tidak berdasarkan hukum.” Tuturnya.
“Kami akan menggunakan segala upaya upaya yang diperlukan karena upaya hukum sudah kami tempuh, kami mohon Presiden RI dan DPR RI agar dapat menyelesaikan konflik ini.” Tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Hukum resmi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025, yang menegaskan dan mengembalikan badan hukum PSHT ke pihak Muhammad Taufiq.
Putusan tersebut merupakan tindak lanjut agas proses peradilan yang telah berjalan sejak 2019, mulai Putusan PTUN Jakarta Nomor 217/G/2019/PTUN.JKT, kemudian diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor 155/B/2020/PT.TUN.JKT, hingga dikuatkan kembali oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 29K/TUN/2021, hingga Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 68 PK/TUN/2022.
Red







