PSHT Hanya Satu, Tak Terbagi 16–17, Tak Ada Barat–Timur, PSHT yang Legal hanya di Bawah Kepemimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc.
Madiun — Elangmasnews.com, Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kembali meneguhkan jati dirinya sebagai organisasi tunggal yang sah dan diakui oleh negara. Melalui keluarnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI) Nomor: AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025, pemerintah secara resmi mengembalikan status badan hukum PSHT kepada Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. sebagai Ketua Umum yang sah.
Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan organisasi, sekaligus menegaskan bahwa PSHT hanya satu, tidak terpecah menjadi 16 atau 17, dan tidak terbagi antara “barat” maupun “timur”.
Dengan diterbitkannya SK Menkumham terbaru tersebut, status badan hukum sebelumnya dengan nomor AHU-0001626.AH.01.07.TAHUN 2022, yang diklaim oleh pihak lama di bawah nama Mas Mourjoko, secara resmi dibatalkan.
Artinya, seluruh bentuk klaim kepemimpinan, kegiatan, atau penggunaan atribut organisasi yang tidak sejalan dengan legalitas baru dinyatakan tidak sah secara hukum.
Langkah tegas pemerintah ini menjadi bentuk peneguhan terhadap nilai luhur ajaran PSHT: Persaudaraan sejati yang berlandaskan kebenaran dan keadilan.
Kini, seluruh warga PSHT di mana pun berada diimbau untuk kembali bersatu dalam satu barisan di bawah panji yang sah dan bermartabat.
Sebagai wujud nyata konsolidasi dan kesatuan organisasi, PSHT tengah mempersiapkan Parapatan Luhur (Parluh) 2026 yang akan dilaksanakan di Padepokan Agung Madiun (PAM), Jalan Merak Nomor 10, Madiun.
Momentum besar ini menjadi simbol penyatuan langkah, peneguhan ajaran, dan komitmen bersama untuk menjaga marwah PSHT sebagai warisan luhur bangsa yang berorientasi pada pembentukan manusia berbudi pekerti luhur, tahu benar dan salah, serta bertanggung jawab terhadap diri, masyarakat, dan negara.
Dengan semangat persaudaraan yang abadi, PSHT berdiri tegak: Satu Hati, Satu Langkah, Satu PSHT.
(Maspri)











