Proyek Pembebasan Tanah 2.350 Hektare di Agrabinta Diselimuti Aroma Kecurangan

Proyek Pembebasan Tanah 2.350 Hektare di Agrabinta Diselimuti Aroma Kecurangan
Spread the love

Proyek Pembebasan Tanah 2.350 Hektare di Agrabinta Diselimuti Aroma Kecurangan

Cianjur – Elangmasnews.com – Proyek pembebasan tanah garapan masyarakat di Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur, diduga sarat permainan dan praktik kotor. Dari hasil penelusuran lapangan, terungkap berbagai kejanggalan mulai dari potongan harga pembayaran, manipulasi data lahan, hingga dugaan aliran dana ke tangan oknum tertentu.

Proyek yang dijalankan oleh PT Intan itu mencakup lima desa, yaitu Mekarsari, Bojong Kaso, Sukamanah, Bunisari, dan Mulyasari, dengan total luas lahan mencapai 2.350 hektare.

Dalam mekanisme pembayaran, pihak PT Intan mentransfer uang kepada masyarakat penggarap sebesar Rp4.000 per meter. Namun kenyataannya, warga hanya menerima Rp3.000 per meter, dengan dalih potongan Rp1.000 per meter untuk “biaya koordinasi”.

Dana koordinasi tersebut diduga dikelola langsung oleh para kepala desa dan mengalir ke pihak lain yang memiliki pengaruh dalam proses pembebasan lahan.

Praktik ini membuat masyarakat kecewa dan merasa ditipu, sebab sebagian besar penggarap tidak pernah mengetahui alasan jelas potongan tersebut.

Lebih memprihatinkan lagi, muncul dugaan rekayasa titik koordinat tanah dan pemalsuan data kepemilikan, di mana lahan warga yang berbeda lokasi disatukan menjadi satu peta hamparan.

Langkah ini diduga dilakukan untuk memperluas klaim dan memperbesar nilai pembebasan lahan yang dikendalikan oleh oknum kepala desa.

“Dari lima desa itu, semuanya bermasalah. Warga banyak yang tidak tahu tanahnya diubah peta koordinatnya. Ini jelas permainan yang harus diusut,” ujar salah satu warga Bojong Kaso.

Ketua Aktivis Pemerhati Masyarakat Cianjur, Ruli SH, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan kasus ini ke Ditkrimsus Polda Jawa Barat.

“Kami tidak ingin ini berhenti di permukaan. Harus diungkap siapa saja yang terlibat dalam bancakan uang rakyat ini. Oknum kepala desa dan pihak yang bermain harus diproses hukum,” tegasnya.

Baca Juga  Jumat Bersih ( jumsih) yang di adakan di Desa Krajan 3 Rt 019 Rw 005 wadas, Kecamatan Lemahabang, merupakan kegiatan untuk menjaga kebersihan lingkungan Dusun Krajan 3.

Pihaknya juga meminta PT Intan meninjau ulang seluruh pembayaran tanah, terutama yang terindikasi manipulatif, agar tidak semakin merugikan masyarakat penggarap.

Kasus ini menjadi cermin gelap tata kelola tanah di tingkat desa. Ketika amanah dan kepercayaan publik dijual demi kepentingan pribadi, yang dikorbankan adalah rakyat kecil yang seharusnya dilindungi.

(Tim/Red)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *