Program “Nyaah Ka Indung” Kab. Subang Dari Gerakan Moral Menjadi Dugaan Pungli. 

Program “Nyaah Ka Indung” Kab. Subang Dari Gerakan Moral Menjadi Dugaan Pungli. 
Spread the love

Program “Nyaah Ka Indung” Kab. Subang Dari Gerakan Moral Menjadi Dugaan Pungli. 

Subang // Elangmasnews.com – Program sosial “Nyaah Ka Indung” di Jawa Barat, yang dicanangkan sebagai gerakan mulia untuk menumbuhkan kepedulian Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Subang terhadap lansia, kini menghadapi sorotan tajam.

Sebuah investigasi menemukan adanya dugaan praktik pungutan liar dan penyalahgunaan dana yang berpotensi mencederai tujuan awal program.

Program yang didasarkan pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 40/PMD.03.04/BKD ini mengimbau seluruh ASN untuk berpartisipasi secara sukarela, sesuai kemampuan masing-masing, dan memberikan bantuan langsung kepada lansia yang membutuhkan.

Surat edaran Kang Dedi Mulyadi tersebut tidak pernah menyebutkan nominal pasti atau mewajibkan sumbangan.

“Seikhlasnya, ini program Sosial mengikuti arahan dari surat Pak Gubernur Jawa Barat,” kata Saeful Arifin Kabag Kesra Setda Subang

Namun, temuan di lapangan berbeda, menunjukkan praktik yang bertolak belakang dari ucapan seikhlasnya. Sumbangan yang seharusnya bersifat sukarela, diduga dipatok dengan nominal wajib sebesar Rp50.000 sampai Rp200.000 per ASN Kabupaten Subang

ASN yang tidak menyanggupi iuran ini dilaporkan menghadapi sanksi sosial berupa pengucilan di lingkungan kerja, sebuah bentuk paksaan yang tidak tertulis. Praktik ini secara langsung mengubah program yang mulanya berlandaskan keikhlasan menjadi sebuah kewajiban dengan ancaman sosial.

Lebih lanjut, ditemukan aliran dana yang rumit dan mencurigakan. Dana yang terkumpul dari ASN di tingkat kecamatan diserahkan secara terpusat ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Namun yang menariknya ini, BAZNAS diduga mengembalikan 50% dari total dana tersebut kembali ke pihak kecamatan. Lima puluh persen uang sumbangan tersebut Digunakan Baznas untuk membeli Sembako. Pembagian dana ini memicu pertanyaan tentang peran BAZNAS, yang seolah-olah berfungsi sebagai “saluran formalitas” untuk melegitimasi sumbangan yang dikumpulkan secara terpusat oleh pihak pemerintah.

“Sesuai SK Bupati, Baznas ditunjuk sebagai lembaga pengelola program Sosial Gubernur Jawa Barat, “Nyaah Ka Indung,” kata Iwan Humas Baznas Kabupaten subang

Baca Juga  Kapolres Simalungun Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Untuk Driver Ojol Dan Lansia Sambut Hut Bhayangkara Ke-79

Pola penyaluran bantuan pun menjadi sorotan. Bantuan yang dikelola BAZNAS disalurkan pada waktu yang berbeda dengan bantuan yang disalurkan oleh pihak kecamatan, meskipun dana keduanya berasal dari sumber yang sama dari sumbangan ASN.

Pola pengumpulan uang ASN ini menunjukkan adanya kurangnya sinergi dan efisiensi dalam program, serta berpotensi menjadi ajang bagi masing-masing pihak untuk mendapatkan sorotan publik secara terpisah..

Praktik pungutan dengan nominal tetap dan sanksi sosial ini berisiko besar melanggar hukum, mengingat pungutan liar adalah tindakan memungut uang tanpa dasar hukum yang jelas.

Dalam hal ini, Surat Edaran Gubernur tidak memberikan wewenang untuk mematok sumbangan apalagi menerapkan sanksi.

Investigasi akan terus berlanjut untuk membongkar seluruh fakta dan memastikan program yang diniatkan mulia ini tidak menyimpang dari tujuannya. (Hrn/Red)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *