Prof. Sutan Nasomal Minta Gubernur Tegas: Usut Dugaan Nepotisme dan Penyimpangan Dana Desa Ujung Gele

Prof. Sutan Nasomal Minta Gubernur Tegas: Usut Dugaan Nepotisme dan Penyimpangan Dana Desa Ujung Gele
Spread the love

Jakarta – elangmasnews.com,- Bener Meriah, 28 Agustus 2025,-Praktik rangkap jabatan, dugaan nepotisme, hingga kejanggalan penggunaan anggaran kembali menyeruak dari Desa Ujung Gele, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. Persoalan ini dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan mencederai tata kelola pemerintahan desa yang seharusnya transparan.

Pakar hukum internasional dan ekonomi, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., menegaskan bahwa Gubernur Aceh tidak boleh tinggal diam.

“Saya mendesak Gubernur Aceh segera memerintahkan Bupati Bener Meriah melakukan penyidikan atas dugaan pelanggaran etika pemerintahan desa, khususnya di Ujung Gele, dan jangan tutup mata terhadap kemungkinan kasus serupa di desa lain,” ujar Prof. Sutan dalam keterangannya kepada media, Kamis (28/8/2025).

Rangkap Jabatan dalam Satu Keluarga

Hasil investigasi masyarakat menemukan adanya perangkat desa berinisial A yang merangkap sejumlah posisi sekaligus, mulai dari operator desa, kader KPM, kader SIKS-NG, hingga pengelola SID. Ironisnya, suami dari A justru menjabat Sekretaris Desa.

Fenomena ini menuai kecurigaan kuat adanya praktik nepotisme karena satu keluarga menguasai jabatan strategis di pemerintahan desa.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi jelas-jelas menyalahi aturan dan etika. Bagaimana mungkin suami-istri bisa mengendalikan struktur desa?” ujar seorang tokoh masyarakat.

Rp48,6 Juta Anggaran Pendidikan Dipertanyakan

Masalah lain yang mengemuka adalah soal alokasi anggaran pendidikan desa senilai Rp48,6 juta. Dana tersebut seharusnya mendukung program PAUD, TPQ, hingga madrasah nonformal. Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa PAUD tak pernah ada, sementara TPQ dan madrasah nonformal yang disebut dalam dokumen desa bukanlah milik pemerintah desa.

“Kalau uang hampir Rp50 juta itu betul-betul digunakan, pasti ada hasilnya. Kenyataannya tidak ada yang terlihat,” ungkap salah seorang warga.

Landasan Hukum yang Dilanggar

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa dilarang merangkap jabatan (Pasal 51 huruf g) dan dilarang menimbulkan konflik kepentingan, termasuk mengangkat pasangan hidup (Pasal 51 huruf h).

Selain itu, Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 menegaskan bahwa perangkat desa bisa diberhentikan jika terbukti melakukan rangkap jabatan maupun penyalahgunaan wewenang.

Jika penyalahgunaan dana desa terbukti, maka ancaman hukumannya tidak main-main: bisa dijerat UU Tipikor dengan hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah.

Dampak Sosial yang Mengkhawatirkan

Persoalan di Desa Ujung Gele tidak hanya menyangkut administrasi dan hukum, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat.

1. Menurunnya kepercayaan publik – warga mulai ragu terhadap aparatur desa.

2. Stagnasi pembangunan – dana desa rawan salah sasaran.

3. Ketidakadilan sosial – dominasi satu keluarga dalam struktur desa menutup kesempatan warga lain.

Warga dan Akademisi Mendesak Penindakan

Sejumlah warga menegaskan, pemerintah kabupaten maupun provinsi harus segera mengambil langkah investigasi.

“Dana desa itu milik rakyat, bukan untuk dikuasai kelompok tertentu,” ujar salah satu warga.

Prof. Sutan pun menekankan, kasus ini bisa menjadi tolok ukur bagaimana pemerintah menangani penyimpangan desa.

> “Kalau aparat hanya diam, ini bisa jadi preseden buruk. Tapi kalau ada sanksi tegas, kepala desa lain tentu akan lebih hati-hati,” tutupnya.(Red)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *