Prof. Dr. Sutan Nasomal Tegaskan Transparansi Dana Media: Pers Pilar Demokrasi, Jangan Ada Tipu-Tipu Anggaran Promosi

Prof. Dr. Sutan Nasomal Tegaskan Transparansi Dana Media: Pers Pilar Demokrasi, Jangan Ada Tipu-Tipu Anggaran Promosi
Spread the love

Elangmasnews.com, Jakarta | Kilas Balik 2025–2026
Tokoh Pers Internasional sekaligus Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menegaskan pentingnya transparansi pengelolaan dana media di seluruh kantor lembaga vertikal dan horizontal, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Penegasan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal pada Rabu, 28 Januari 2026, saat berkomunikasi dengan para pemimpin redaksi media cetak dan online, baik dalam maupun luar negeri, dari kantornya di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, melalui sambungan telepon seluler.

Menurut Prof. Sutan Nasomal, anggaran promosi dan dana media yang dikelola oleh lembaga pemerintah harus dilakukan secara terbuka, jujur, dan akuntabel, agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun ketimpangan dalam kemitraan dengan insan pers.

Ia menekankan, jangan sampai terjadi praktik tipu-tipu anggaran promosi, yang berpotensi merugikan perusahaan pers serta mencederai prinsip demokrasi dan keterbukaan informasi publik.

“Pers adalah pilar keempat demokrasi Indonesia. Perannya sangat strategis dalam mendukung pembangunan melalui penyebarluasan informasi yang objektif, edukatif, dan bertanggung jawab,” tegas Prof. Sutan Nasomal.

Oleh karena itu, lanjutnya, media pers harus mendapatkan perlakuan yang adil tanpa diskriminasi, baik dalam akses informasi maupun dalam kerja sama anggaran media dan publikasi pemerintah.

Prof. Sutan Nasomal juga menyampaikan bahwa dukungan terhadap media pers bukan sekadar soal anggaran, tetapi juga menyangkut penguatan profesionalisme, keberlanjutan operasional, serta peningkatan kualitas jurnalistik.

Ia mengingatkan bahwa insan pers dan perusahaan media bekerja berdasarkan hak dan kewajiban jurnalistik, yang diatur oleh kode etik jurnalistik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, perusahaan pers memiliki legalitas resmi negara, yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta didukung oleh administrasi hukum lainnya, sehingga keberadaannya sah dan dilindungi undang-undang.

Baca Juga  Anak Asuh Kapolri Muhammad Ja’far Hasibuan Juara 1 Inovasi Pemberdayaan Masyarakat Dies Natalis FKM USU ke-32 Sejak 2016 Ungguli Praktisi Kesehatan di Tingkat International, Nasional dan Provinsi

Dengan dasar hukum tersebut, Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa media pers harus diposisikan sebagai mitra strategis pemerintah, bukan sekadar objek publikasi.

“Dengan sistem yang transparan dan adil, hubungan pemerintah dan pers akan melahirkan ekosistem informasi yang sehat, kredibel, dan mencerdaskan masyarakat,” ujarnya.

Prof. Dr. Sutan Nasomal berharap, ke depan tidak ada lagi dusta antara pemerintah daerah dan mitra kerja pers, sehingga demokrasi dapat tumbuh secara jujur dan berkeadilan.
Sumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. – Tokoh Pers Internasional, Pakar Hukum Internasional, Presiden Partai Oposisi Merdeka.

Pewarta:(M.Tohir).
“EMN.TIM”


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *