Prof. Dr. Sutan Nasomal SH, MH: Dugaan Pasal Tidak Masuk Akal dalam Kasus Penganiayaan Wartawan di Soppeng

Prof. Dr. Sutan Nasomal SH, MH: Dugaan Pasal Tidak Masuk Akal dalam Kasus Penganiayaan Wartawan di Soppeng
Spread the love

Soppeng, Sulawesi Selatan Elangmasnews.com,– Kasus penganiayaan terhadap seorang wartawan di Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, kembali menuai sorotan publik. Penyidik Polsek Liliriaja diduga hanya menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan biasa, meski korban mengalami luka sobek serius di dahi hingga memerlukan lima jahitan.

Kebijakan hukum ini menimbulkan tanda tanya besar dan menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi hukum.

Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., Pakar Hukum Internasional, menegaskan dari Jakarta bahwa pasal yang digunakan penyidik tidak proporsional.

> “Kami mendesak Kapolres Soppeng, Sulawesi Selatan, untuk segera bertindak! Jangan biarkan premanisme merajalela dan kebebasan pers diinjak-injak,” tegas Sutan.

Menurutnya, penyidikan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tidak sepadan dengan akibat yang dialami korban. Luka sobek di dahi jelas merupakan bentuk penganiayaan serius, bukan sekadar penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

Lebih jauh, Sutan menilai penyidik juga mengabaikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 8, undang-undang tersebut menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) memberikan sanksi tegas bagi siapa saja yang menghalangi atau menghambat kerja wartawan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Selain Pasal 351 KUHP, aparat penegak hukum juga berpotensi mendalami pasal lain yang relevan, seperti:

Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, apabila ada indikasi yang mengarah ke sana.

Masyarakat dan kalangan pers mendesak agar Kapolres Soppeng segera mengambil langkah konkret, memastikan pelaku dijerat dengan pasal yang sesuai. Kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi, sehingga tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dianggap remeh.

Sutan menegaskan bahwa pihaknya bersama masyarakat sipil dan media akan terus mengawal proses hukum ini agar tidak berhenti di tengah jalan.

> “Kami yakin masalah ini akan diungkap tuntas dan diadili seadil-adilnya. Semoga aparat penegak hukum dapat menunjukkan keseriusannya dalam melindungi wartawan,” tutup Prof. Dr. Sutan Nasomal dengan penuh keyakinan.

*Penulis[Emn.Tim,Red ]*.

 

 

 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *