Jakarta,Elangmasnews.com,– Prof Dr KH Sutan Nasomal SH, MH, pakar hukum pidana internasional sekaligus ekonom, menyampaikan keprihatinannya atas nasib para pengemudi ojek online (Ojol) motor maupun mobil di Indonesia. Menurutnya, keberadaan Ojol sangat membantu masyarakat dari berbagai kalangan, baik dalam mengurangi kemacetan, mendukung mobilitas, hingga meningkatkan kontribusi pajak. Namun, ia menilai pemerintah harus hadir untuk memberi perlindungan agar kehidupan para driver tidak terus-menerus dirugikan.
Sutan Nasomal menegaskan, keluhan dari komunitas Ojol banyak disuarakan melalui media sosial, terutama TikTok dan grup percakapan, terkait kesulitan ekonomi yang mereka hadapi. “Driver Ojol meminta ditegakkan keadilan karena dimiskinkan oleh pihak operator, dan hal ini sudah berlangsung lama,” ujarnya saat dimintai tanggapan awak media melalui sambungan telepon dari Jakarta, Senin (16/9/2025).
Salah satu sorotan utamanya adalah program akses hemat berbayar yang diluncurkan operator Grab. Menurutnya, program ini mungkin menguntungkan pelanggan, tetapi justru merugikan pengemudi karena pendapatan mereka semakin ditekan. “Grab memasang embel-embel hemat untuk penumpang, tapi driver habis diperas,” ucapnya.
Selain itu, Sutan Nasomal menilai potongan besar hingga 30 persen dari operator sangat memberatkan. Ditambah lagi dengan berbagai fitur seperti slot jam tertentu dan fitur BETA negosiasi tarif yang memaksa driver bersaing tidak sehat, menunggu lama tanpa kepastian, serta menerima tawaran harga rendah yang tidak sebanding dengan biaya operasional.
Kerugian lain yang dikeluhkan pengemudi adalah pembatalan order secara sepihak dari penumpang tanpa kompensasi. Para driver merasa dirugikan karena sudah menempuh jarak jauh dengan biaya bahan bakar dan waktu, namun tidak mendapat ganti rugi. Biaya parkir di lokasi tertentu yang sering dibebankan ke driver juga dianggap tidak adil.
Seorang driver Ojol yang diwawancarai media dengan nama samaran Aa membenarkan kondisi tersebut. “Kami hanya meminta keadilan dan perbaikan agar pekerjaan kami bisa lebih layak dan seimbang dengan biaya operasional yang kami keluarkan,” tegasnya.
Atas berbagai persoalan ini, Sutan Nasomal mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan pelanggaran oleh operator Ojol. Ia menilai ada indikasi pelanggaran hukum seperti yang diatur dalam pasal 368, 372, dan 378 KUHP. “Pihak operator harus dibawa ke pengadilan dan dikenakan denda miliaran rupiah karena sudah merugikan rakyat Indonesia,” tandasnya.
Sutan Nasomal juga mendesak Presiden RI Jenderal H. Prabowo Subianto agar bersikap tegas. “Negara harus melindungi semua profesi rakyatnya. Kalau perlu, perusahaan Ojol yang menipu rakyat ditutup saja. Para driver pasti mendoakanmu bila kau berpihak kepada mereka,” pungkasnya.
[TimRed] .