Prof Dr Sutan Nasomal Minta Presiden Prabowo Perintahkan Menteri, Polri dan TNI Berantas Tambang di Dabo Singkep, Lingga

Prof Dr Sutan Nasomal Minta Presiden Prabowo Perintahkan Menteri, Polri dan TNI Berantas Tambang di Dabo Singkep, Lingga
Spread the love

Elangmasnews.com, Lingga – Pakar Hukum Internasional Prof Dr KH Sutan Nasomal SH, MH meminta Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, untuk segera mengambil langkah tegas dan mendesak dengan memerintahkan para menteri terkait bersama jajaran Polri dan TNI guna memberantas aktivitas pertambangan yang diduga merusak lingkungan, khususnya di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Menurut Prof Sutan Nasomal, tindakan tersebut bersifat urgent dan tidak bisa ditunda, mengingat kerusakan lingkungan akibat pembabatan dan penggundulan kawasan hutan yang terjadi di balik aktivitas pertambangan di berbagai daerah Indonesia, mulai dari Sabang hingga Merauke.

“Mulai sekarang sangat mendesak bagi Presiden Prabowo Subianto untuk bertindak tegas melakukan pembersihan terhadap pelaku perusakan lingkungan hidup, termasuk aktivitas pertambangan di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga,” ujar Prof Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan para pemimpin redaksi media cetak dan online, Kamis (18/12/2025), melalui sambungan telepon dari Markas Partai Oposisi Merdeka di Jakarta.

Kasus pertambangan di Dabo Singkep kembali menjadi sorotan publik setelah Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga (MPKL) mempertanyakan penegakan hukum yang dinilai tidak berkeadilan dan terkesan hanya berpihak kepada penguasa.

“Apakah keadilan hanya untuk penguasa?” ujar Ruslan, salah satu perwakilan MPKL.

Menurut MPKL, aktivitas pertambangan bauksit di wilayah tersebut telah menimbulkan polemik serius terkait penegakan hukum, perlindungan kawasan hutan, serta transparansi perizinan. Tambang tersebut disebut berada di area milik PT Hermina Jaya, dengan aktivitas yang dinilai tertutup dan minim publikasi.

Berdasarkan keterangan masyarakat sekitar lokasi tambang, aktivitas pertambangan tersebut diduga melibatkan CV Samudra Energi Prima, yang disebut dimiliki pengusaha asal Jakarta berinisial EY, dan bekerja sama dengan PT Hermina Jaya. Dalam praktiknya, kegiatan operasional di lapangan diduga dijalankan oleh seorang pelaksana berinisial RMP.

Baca Juga  Kepala Desa Ciasem Hilir Bersama Muspika Kecamatan Ciasem Kunjungi Kediaman Rina Herlita

Sejumlah temuan lapangan menyebutkan bahwa CV Samudra Energi Prima diduga telah membuka jalan tambang yang masuk ke kawasan hutan tanpa perizinan sah, sehingga berpotensi melanggar ketentuan kehutanan dan menimbulkan dampak lingkungan serius.

Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga menggunakan fasilitas jetty T-Four milik PT Telaga Bintan Jaya, yang disebut dimiliki pengusaha berinisial S. Jetty tersebut berada di kawasan hutan dengan status izin terminal khusus yang telah berakhir serta tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Lokasi ini diketahui pernah disegel oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2021.

Meski demikian, aktivitas pengapalan bauksit disebut tetap berlangsung. CV Samudra Energi Prima diduga telah menjual sekitar 10 unit tongkang bauksit kepada PT Winner, yang dikaitkan dengan pengusaha Jakarta berinisial T dan K. Pada Mei 2025, lokasi loading sempat disegel oleh PSDKP, namun segel tersebut dilepas dua minggu kemudian dan aktivitas kembali berjalan.

Kondisi tersebut memicu kecurigaan publik. Sejumlah pihak menilai perusahaan tersebut seolah kebal hukum dan memiliki dukungan tertentu, berbeda dengan penindakan tegas terhadap tambang ilegal lainnya.

Di lapangan, ditemukan area stockpile bauksit puluhan ribu ton yang ditumpuk di kawasan hutan tanpa izin IPPKH dan tanpa izin terminal khusus yang masih berlaku. Area tersebut juga dijaga oleh aparat kepolisian dari personel Brimob, sehingga menimbulkan pertanyaan publik apakah lokasi tersebut termasuk objek vital nasional atau proyek strategis nasional.

Tokoh masyarakat Lingga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Satgas Anti Tambang Ilegal dan Tim Penertiban Penguasaan Kawasan Hutan (PKH), untuk segera bertindak tegas dan transparan.

“Jika tidak, masyarakat khawatir hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum dan melindungi kawasan hutan,” tegas Ruslan.

Baca Juga  Kejaksaan Negeri Karawang di tahun 2023 telah melaksanakan beberapa capaian program yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kejaksaan

Menanggapi hal tersebut, Prof Dr KH Sutan Nasomal kembali menekankan agar Presiden Prabowo Subianto memerintahkan menteri terkait bersama Polri dan TNI untuk membongkar dan memproses hukum seluruh pelaku serta pihak yang membekingi aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Lingga.

“Semua pelaku perusakan lingkungan hidup, termasuk tambang bauksit, harus diproses hukum secara tegas agar menimbulkan efek jera. Dengan begitu, pelestarian alam Indonesia dapat terjaga dan alam tidak terus ‘marah’ seperti yang terjadi saat ini,” pungkasnya.

(Redaksi)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *