Lhokseumawe,ELANGMASNEWS.COM,– Dugaan penjualan tanah negara di Lhokseumawe pada tahun 2021 yang melibatkan anggota DPR-RI dari Partai Gerindra, TA Khalid, kembali mencuat setelah tim investigasi media menemukan adanya surat somasi II terkait perkara tersebut. Temuan itu menimbulkan perhatian dari berbagai kalangan, termasuk pakar hukum pidana internasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I, SH, MH.
Dalam keterangannya kepada tim media pada Sabtu (27/9/2025) pukul 13.33 WIB, Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa partai politik wajib bertindak cepat dan tegas terhadap anggotanya yang terjerat dugaan pelanggaran hukum. Menurutnya, ketua umum partai harus menjaga marwah partai dari perilaku kader yang menimbulkan kegaduhan publik.
“Anggota partai yang membuat kegaduhan, baik di tingkat DPRD kabupaten, provinsi, maupun DPR RI, harus segera disidik oleh pimpinan partai. Ketua umum partai wajib membersihkan nama partai dari kader yang berbuat tidak baik, apalagi yang terlibat tindak pidana,” ujarnya.
Prof. Sutan juga menyoroti isi surat dan dokumen yang diberikan tim investigasi. Dari hasil telaahnya, ia menyimpulkan bahwa dugaan penjualan tanah negara tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Undang-undang telah menegaskan bahwa aset negara seperti sungai, laut, bukit, danau, hutan, maupun gunung tidak boleh diperjualbelikan. Penjualan aset negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok adalah pelanggaran hukum yang serius,” tegasnya.
Selain meminta tanggung jawab partai, Prof. Sutan mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menindak tegas pihak-pihak yang diduga menjual aset negara. Menurutnya, tindakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terbukti bersalah.
“Presiden Prabowo sebagai kepala negara harus menindak tegas siapapun yang berani menjual aset negara. Itu jelas pelanggaran hukum dan tidak boleh dibiarkan,” tambahnya melalui sambungan telepon dari Jakarta.
Di akhir keterangannya, Prof. Sutan menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten demi menjaga kepercayaan publik. “Saya berharap Presiden segera menindaklanjuti dugaan kasus ini. Tidak hanya anggota DPR RI, tetapi siapapun yang terlibat dalam penjualan aset negara wajib diproses hukum,” pungkasnya.
[EMN.TimRed] .