Jakarta – elangmasnews.com,- Maraknya konflik agraria dan munculnya dugaan praktik mafia tanah di berbagai daerah dinilai semakin mendesak untuk mendapat perhatian serius dari pemerintah. Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional, Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH, MH, meminta Presiden RI Prabowo Subianto segera membentuk Badan atau Komisi Seleksi Pertanahan sebagai lembaga khusus yang menangani sengketa dan pengamanan status tanah di Indonesia.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, konflik pertanahan yang melibatkan sertifikat ganda, peralihan hak yang cacat hukum, serta dugaan keterlibatan oknum aparat sudah berada pada level yang mengkhawatirkan.
“Negara kita membutuhkan lembaga independen yang fokus membela dan mengklarifikasi persoalan pertanahan. Dengan adanya badan khusus, tidak akan ada lagi tumpang tindih sertifikat ataupun ruang bagi mafia tanah untuk bermain,” ujarnya melalui sambungan telepon kepada sejumlah pemimpin redaksi media, Selasa (26/11/2025).
Pemilik Sertifikat Asli Bisa Kehilangan Hak Tanah
Prof. Sutan mengungkapkan banyaknya laporan masyarakat yang mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi yang diterbitkan BPN, namun tetap kalah dalam proses eksekusi pengadilan karena muncul sertifikat lain dengan objek yang sama.
“Ini aneh tapi nyata. Banyak pemilik sertifikat asli justru dirugikan karena ada sertifikat baru yang tiba-tiba muncul. Hal ini tidak boleh terjadi dalam negara hukum,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa kasus-kasus tersebut biasanya disebabkan oleh:
Terbitnya dua sertifikat pada satu objek tanah
Peralihan hak yang cacat hukum
Pemalsuan dokumen
Pendudukan ilegal
Manipulasi proses di pengadilan
“Modus mafia tanah selalu berkembang, dan sering melibatkan oknum-oknum tertentu dari berbagai instansi,” tambahnya.
Dua Sertifikat pada Satu Objek Perlu Investigasi Mendalam
Prof. Sutan mencontohkan, bila terdapat SHM atas nama A yang diterbitkan tahun 1960 dan SHM atas nama B yang diterbitkan tahun 2005 pada objek yang sama, maka perlu ditelusuri dasar penerbitannya secara komprehensif.
“Riwayat jual beli, keabsahan Akta Jual Beli (AJB), hasil pengukuran BPN, serta asal-usul tanah harus ditelusuri. Sertifikat tanpa AJB yang jelas berpotensi menimbulkan masalah serius,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa BPN harus dimintai pertanggungjawaban melalui proses hukum apabila ditemukan penerbitan sertifikat ganda atau cacat administrasi.
Langkah Hukum untuk Masyarakat
Jika masyarakat menemukan adanya konflik dua sertifikat, Prof. Sutan menyarankan beberapa langkah:
1. Melapor ke POLDA dan Satgas Mafia Tanah
2. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atau PTUN
3. Meminta pertanggungjawaban pihak yang terlibat dalam jual beli
4. Menuntut ganti rugi bila tanah telah beralih ke pihak ketiga
“PTUN bisa membatalkan sertifikat yang cacat hukum dan menguatkan sertifikat yang sah. Yang penting, riwayat tanah dan proses jual beli harus bersih,” ujarnya.
Negara Harus Hadir Lindungi Korban
Prof. Sutan menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dari praktik mafia tanah yang kian berani, bahkan berani “menyiram” berbagai pihak dengan uang dalam jumlah besar.
“Negara harus hadir melindungi pemilik sertifikat yang sah. Mafia tanah menggunakan banyak cara ilegal dan negara tidak boleh memberi ruang,” tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk selalu didampingi advokat atau konsultan hukum dalam menyelesaikan persoalan pertanahan.(Red)











