Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Instruksikan Penertiban Obat Kesehatan dan Kecantikan Ilegal di Seluruh Indonesia

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Instruksikan Penertiban Obat Kesehatan dan Kecantikan Ilegal di Seluruh Indonesia
Spread the love

Jakarta, elangmasnews.com,-  15 Oktober 2025 – Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera memerintahkan para menteri terkait agar menertibkan peredaran obat-obatan kesehatan dan kecantikan ilegal di seluruh Indonesia.

Menurut Prof. Sutan Nasomal, maraknya peredaran obat tanpa izin edar resmi dan kosmetik berbahaya saat ini sangat meresahkan masyarakat. Ia menilai kondisi ini berpotensi besar mengancam keselamatan publik jika tidak segera ditindak oleh aparat berwenang.

> “Pemerintah, mulai dari para menteri, wali kota, hingga bupati bersama aparat kepolisian, harus turun tangan menertibkan peredaran obat dan produk kecantikan ilegal agar tidak menimbulkan korban jiwa atau cacat permanen,” tegasnya saat dihubungi oleh sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online di Jakarta, Selasa (15/10/2025).

Hasil penelusuran tim media menemukan adanya praktik penjualan obat keras tanpa izin di sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Jl. Krendang Tengah, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Toko yang tampak seperti tempat penjualan kosmetik biasa itu diduga kuat juga menjual obat keras jenis golongan G seperti Tramadol dan Eximer, yang seharusnya hanya boleh dijual di apotek resmi dengan resep dokter.

Warga sekitar mengaku resah, terlebih lokasi toko tersebut berada di dekat masjid.

> “Kegiatan itu jelas mengganggu dan tidak menghormati tempat ibadah. Kami khawatir anak muda di sekitar jadi korban penyalahgunaan obat keras,” ungkap salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.

Sumber lain menambahkan bahwa toko tersebut diduga dimiliki oleh seseorang berinisial ARM, dan selama ini beroperasi dengan modus penjualan kosmetik sebagai kedok.

Baca Juga  Bupati Aep Pimpin Briefing Usai Apel Pagi: Tegaskan Respons Cepat dan Koordinasi Lintas Sektor

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 106 ayat (1) menegaskan bahwa “Sediaan farmasi hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.” Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai hukuman sesuai Pasal 196, yaitu pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 63 ayat (1) juga melarang keras penjualan obat keras tanpa resep dokter.

Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan tindakan tegas terhadap pelaku, serta memperkuat pengawasan agar praktik serupa tidak terulang.

Sebagai penutup, Prof. Sutan Nasomal menyampaikan bahwa langkah nyata kini berada di tangan Presiden Prabowo.

> “Pamungkas dari persoalan ini hanyalah perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menugaskan para menteri, kepala daerah, Kapolri, dan jajaran terkait agar melakukan razia menyeluruh terhadap apotek dan toko obat di seluruh Indonesia. Sudah saatnya penertiban dilakukan secara serius dan berkelanjutan,” tandasnya.(Red)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *