KOLAKA – elangmasnews.com,- Unit Reskrim Polsek Wolo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial IR dan IL berhasil diamankan petugas pada Selasa, 22 Juli 2025 pukul 16.35 Wita di Desa Ulu Rina, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Wolo, IPTU Micerikordias, S.Tr.K., dengan dukungan personel Polsek Samaturu. Kedua pelaku diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam dengan nomor polisi DT 6031 XH milik warga bernama BAH (51), warga Desa Ulu Lapao-Pao, Kecamatan Wolo.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 Wita. Saat itu, korban tengah memetik buah kedondong di kebunnya yang berada di kawasan pegunungan Desa Ulu Rina. Korban memarkir sepeda motornya di dekat lokasi, namun saat hendak kembali, ia mendapati kendaraannya telah raib.
Seorang saksi mata di lokasi sempat melihat motor tersebut dibawa oleh dua orang tak dikenal yang belakangan diketahui sebagai IR dan IL. Saksi tidak mengetahui bahwa motor tersebut milik korban.
Korban kemudian mencoba mencari kedua pelaku dengan mendatangi kediaman keluarganya, namun mendapatkan informasi bahwa IR dan IL sudah lama tidak kembali ke rumah. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wolo.
Barang bukti yang berhasil diamankan:
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam, No. Pol: DT 6031 XH
Estimasi kerugian ditaksir sebesar Rp26.000.000,-
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Wolo untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-4 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama.
Kapolsek Wolo, IPTU Micerikordias menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui tindak kriminalitas di wilayahnya.
( bara)