Polsek Brondong Gerebek Sabung Ayam di Sawah Sumberagung, Pelaku Kabur Tinggalkan Ayam dan Motor
Lamongan Elangmasnews.Com – 29/01/2026 – Polsek Brondong Polres Lamongan menggerebek lokasi perjudian sabung ayam yang berada di area persawahan Desa Sumberagung, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, pada Kamis (29/1) siang.
Penggerebekan dilakukan setelah anggota Polsek Brondong menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 14.00 WIB terkait adanya aktivitas sabung ayam di lahan persawahan milik warga setempat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penelusuran ke lokasi yang dimaksud.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas mendapati aktivitas sabung ayam yang berlangsung di area persawahan.
Selanjutnya Kapolsek Brondong IPTU Ahmad Zainudin, S.H bersama anggota piket jaga mendatangi lokasi menggunakan mobil patroli.
Namun, saat petugas mendekati lokasi, para pelaku sabung ayam melarikan diri ke area persawahan karena kondisi medan yang sulit dilalui kendaraan bermotor.
Meski demikian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ditinggalkan di lokasi.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 2 (dua) arena /kalangan sabung ayam warna biru, 6 (enam) ekor ayam jantan aduan, 6 (enam) buah kiso atau tempat ayam, dan 2 (dua) unit sepeda motor.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Brondong guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, Polsek Brondong masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas para pelaku yang terlibat dalam kegiatan perjudian sabung ayam tersebut.
Sementara itu, Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kegiatan perjudian sabung ayam dapat ditindak dengan cepat.
Beliau mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, karena melanggar hukum dan dapat mengganggu ketertiban serta keamanan lingkungan.
Polri juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi langsung ke Kantor Kepolisian atau menggunakan layanan kepolisian 110 apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
(cak kandar)







