Polres Kolaka Tangkap Pengedar Sabu 10,57 Gram, Ungkap Jaringan Lapas

Polres Kolaka Tangkap Pengedar Sabu 10,57 Gram, Ungkap Jaringan Lapas
Spread the love

Polres Kolaka Tangkap Pengedar Sabu 10,57 Gram, Ungkap Jaringan Lapas

KOLAKA,-elangmasnews.com –  30 Juni 2025 — Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polres Kolaka. Berbekal informasi dari program SAHABAT POLRI yang digagas oleh Kapolres Kolaka, Tim Unit Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Hairuddin, M.SE. berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu-sabu pada Minggu malam (29/6/2025) sekitar pukul 21.00 Wita

Penangkapan berlangsung di Jalan Khairil Anwar Kel.Lamokato Kec.Kolaka, di lokasi tersebut, Tim mengamankan seorang pria berinisial KRW alias WAW (27), warga Kel.Boepinang Barat Kec.Poleang Kab. Bombana, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 10,57 gram, yang sempat dilempar oleh tersangka ke jalan saat mencoba melarikan diri.

Selain itu, diamankan pula sebuah bungkus rokok, satu lembar tisu, dan satu unit Handphone berwarna hitam yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

Tim menemukan KRW alias WAW sedang berdiri di samping pagar Hotel bersama seorang rekannya, ketika hendak diamankan, keduanya melarikan diri ,rekan pelaku kabur menggunakan sepeda motor, sementara KRW mencoba melarikan diri dengan berlari, Setelah pengejaran sejauh sekitar 200 meter, KRW berhasil diamankan.

Dalam pengejaran itu, pelaku sempat membuang sebuah bungkus rokok yang setelah diperiksa berisi Narkotika jenis sabu yang terbungkus tisu.

Saat diinterogasi di tempat kejadian, KRW mengakui bahwa paket sabu tersebut miliknya dan bahwa dirinya memperoleh barang haram tersebut dari seorang warga binaan di Lapas Kendari.

Setelah dilakukan pengamanan terhadap tersangka dan barang bukti, tim segera membawa KRW ke kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

KRW alias WAW, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha,S.I.K.,M.H.,CPM. melalui Kasat Resnarkoba AKP Hairuddin, M. S.E, menegaskan komitmennya dalam memerangi segala bentuk peredaran Narkotika dan terus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan melalui kanal resmi kepolisian atau program SAHABAT POLRI.

Kombinasi sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci utama dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya Narkoba. (**)

HUMAS POLRES KOLAKA


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *