Karawang, elangmasnews.com,- 5 Agustus 2025 — Jajaran Satreskrim Polres Karawang berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Dusun Kerajaan 2, Desa Sedang, Kecamatan Majelis, Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 10.20 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, lima orang pelaku diamankan karena diduga memindahkan isi tabung gas LPG 3 kilogram (subsidi) ke tabung ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg yang termasuk kategori non-subsidi.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Nazal Pawaz, menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka adalah menyuntikkan gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi untuk dijual dengan harga lebih tinggi. “Kegiatan ini sangat berbahaya dan merugikan negara. Operasi ini baru dilakukan dua kali, namun kami masih menyelidiki jalur distribusi dan besaran keuntungan yang diperoleh,” ungkapnya.
Identitas dan Peran Tersangka:
NAB – Pemilik toko sekaligus pemberi perintah.
M dan MR – Pelaku penyuntikan gas.
AS – Pelaku penyuntikan tambahan.
LIP – Bertugas mengemas hasil pemindahan.
Barang Bukti yang Diamankan:
42 tabung LPG 3 kg
8 tabung LPG 5,5 kg
16 tabung LPG 12 kg
5 tabung LPG 50 kg
1 unit timbangan
5 regulator (alat penyuntik)
4 pipa besi ukuran 17 cm
1 kantong plastik
Para tersangka akan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Polres Karawang menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal yang mengganggu distribusi energi dan membahayakan keselamatan masyarakat.(Red)