Polres Bulukumba Bantah Tegas Dugaan Penahanan Ilegal oleh Penyidik Polsek Rilau Ale

Polres Bulukumba Bantah Tegas Dugaan Penahanan Ilegal oleh Penyidik Polsek Rilau Ale
Spread the love

Elangmasnews.com. BULUKUMBA — Polres Bulukumba dengan tegas membantah adanya dugaan bahwa penyidik Polsek Rilau Ale melakukan penahanan maupun proses hukum yang tidak sesuai dengan mekanisme hukum terhadap tersangka Darma dalam kasus penganiayaan. Informasi tersebut dipastikan tidak benar.

Dugaan tersebut muncul dalam beberapa pemberitaan media online dengan judul “Polres Bulukumba Diduga Tahan Warga Tanpa Surat Perintah”, yang isinya tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, meluruskan bahwa selama proses penyidikan berlangsung, penyidik Polsek Rilau Ale tidak pernah melakukan penahanan terhadap tersangka Darma.

“Perlu kami luruskan bahwa Polsek Rilau Ale tidak pernah melakukan penahanan terhadap tersangka selama proses penyidikan. Penahanan dilakukan setelah perkara memasuki Tahap II, dan itu merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan,” jelas AKP H. Marala. Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa perkara penganiayaan tersebut ditangani oleh penyidik Polsek Rilau Ale dan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak JPU.

“Kasus ini telah dinyatakan P-21 oleh JPU. Artinya, seluruh proses penyidikan telah dinilai lengkap dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

AKP H. Marala menegaskan bahwa seluruh tahapan proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Reskrim Polsek Rilau Ale telah berjalan sesuai koridor hukum dan tidak ada penahanan ilegal sebagaimana yang dituduhkan.

“Selama proses di tingkat penyidikan Polsek Rilau Ale, tersangka tidak pernah dilakukan penahanan. Penahanan baru dilakukan oleh pihak Kejaksaan saat Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” terangnya.

Lebih lanjut, AKP H. Marala menegaskan bahwa kewenangan penahanan pada Tahap II sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum, bukan lagi menjadi kewenangan penyidik kepolisian.

Baca Juga  Dalam Memeriahkan HUT RI Yang Ke 80,Pemdes Tanjungtiga Adakan Berbagai Perlombaan.

“Yang melakukan penahanan adalah pihak Kejaksaan. Jadi, kewenangan tersebut berada sepenuhnya pada JPU,” tegasnya.

Polres Bulukumba mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyimpulkan atau menyebarkan informasi sepihak, serta mengedepankan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait agar informasi yang diterima utuh, akurat, dan berimbang.

Baramakassar_


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *