Polemik Tanah Wakaf di Desa Sumberejo, Rengel, Tuban, Munculkan Sorotan Publik: Ahli Waris Pertanyakan Keabsahan Sertifikat Baru

Polemik Tanah Wakaf di Desa Sumberejo, Rengel, Tuban, Munculkan Sorotan Publik: Ahli Waris Pertanyakan Keabsahan Sertifikat Baru
Spread the love

Polemik Tanah Wakaf di Desa Sumberejo, Rengel, Tuban, Munculkan Sorotan Publik: Ahli Waris Pertanyakan Keabsahan Sertifikat Baru

TubanElangmasnews.com – Polemik terkait kepemilikan lahan Wakaf di Desa Sumberejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, kini menjadi sorotan tajam publik. Tanah dengan luas awal sekitar 6.500 meter persegi yang terletak di tepi jalan raya Rengel–Pakah tersebut kini disebut-sebut menyusut menjadi sekitar 3.000 meter persegi, dan memunculkan tanda tanya besar setelah muncul sertifikat baru di atas lahan yang diklaim orang lain sebagai milik padahal bukan ahli waris.

Permasalahan ini mencuat setelah salah satu ahli waris menuturkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah pemajakan yang telah di wakafkan oleh orang tua mereka pada masa lalu. Namun kejanggalan mulai terasa ketika diketahui adanya penerbitan sertifikat baru yang diduga berada di area tanah wakaf tersebut.

Menurut penjelasan ahli waris kepada awak media, berdasarkan data nomor persil dan letter C desa, letak tanah yang kini berdiri bangunan dan telah bersertifikat baru itu masih berada dalam area tanah wakaf/pemajakan milik keluarga ahli warisnya.

Jika dilihat dari peta desa, nomor persil “tanah milik orang tersebut seharusnya berada di deretan belakang, bukan di lokasi tanah kami,” ujar salah satu ahli waris saat ditemui awak media, Selasa (14/10/2025).

Ahli waris tersebut menambahkan, bahwa pihak keluarga telah berupaya meminta klarifikasi kepada Pemerintah Desa Sumberejo terkait data peta desa dan nomor persil. Namun, jawaban yang diterima cukup mengejutkan.

Pihak desa mengatakan bahwa peta desa lama sudah hilang, sehingga tidak bisa menunjukkan posisi dan batas persil secara pasti,” ungkapnya.

Karena tidak mendapatkan kejelasan dari pihak desa, ahli waris kemudian melanjutkan langkah dengan mengajukan permohonan klarifikasi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban untuk memastikan keabsahan sertifikat yang dimaksud.

Baca Juga  Silaturahmi Ditresnarkoba, Humas dan Wartawan Makan Bersama

Kami sudah meminta klarifikasi ke BPN Tuban, tetapi hingga saat ini belum ada jawaban resmi. Kami berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sumberejo ketika dikonfirmasi oleh Awak Media membenarkan adanya laporan warga terkait polemik tersebut.

Memang benar ada warga yang menanyakan masalah tanah hibah itu. Namun kami juga tengah berkoordinasi dengan pihak BPN untuk memastikan data yang akurat. Sebagian arsip desa, termasuk peta lama, memang sudah rusak dan tidak lengkap,” terangnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Kabupaten Tuban belum memberikan keterangan resmi. Seorang petugas yang dihubungi redaksi hanya menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan ulang dokumen dan riwayat tanah sebelum menyampaikan hasil klarifikasi.

Kasus ini pun mendapat perhatian luas dari masyarakat sekitar. Mereka berharap agar pihak terkait, baik pemerintah desa maupun BPN, dapat bertindak transparan dan profesional agar tidak menimbulkan konflik sosial di kemudian hari.

Publik menilai, keterbukaan informasi pertanahan menjadi hal penting untuk memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan hukum dan asas keadilan. Selain itu, penyelesaian yang cepat dan tepat diharapkan dapat mencegah terjadinya sengketa kepemilikan yang lebih luas.

(Maspri)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *