Polemik Aturan Tiga Kali Angsuran: Nasabah Keberatan, Kuasa Hukum Ancam Laporkan ke OJK

Polemik Aturan Tiga Kali Angsuran: Nasabah Keberatan, Kuasa Hukum Ancam Laporkan ke OJK
Spread the love

Gowa,Elangmasnews.com, Polemik mencuat terkait aturan internal Bank SMBC (BTPN) yang mewajibkan pelunasan pinjaman disertai pembayaran tambahan tiga kali angsuran. Seorang nasabah bernama Mappijalling, warga Desa Paddingin, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar, merasa keberatan dan kini menggandeng kuasa hukum untuk meminta kejelasan.

Mappijalling mengaku telah berulang kali mendatangi kantor perusahaan pembiayaan tersebut, namun hanya mendapat jawaban yang dianggap membingungkan. Aturan tambahan berupa pembayaran “tiga kali angsuran” plus bunga dinilai memberatkan dan tidak transparan.

“Sebenarnya sederhana, nasabah hanya ingin mendapatkan rincian pelunasan. Tetapi kenapa harus ada kewajiban tambahan tiga kali angsuran dan bunga yang tidak jelas? Itu yang dipertanyakan,” ujar kuasa hukum Mappijalling.

Pihak manajemen Bank SMBC (BTPN) berdalih bahwa mekanisme pelunasan sudah diatur secara internal. Permohonan pelunasan hanya dapat diajukan setiap tanggal 15, dengan masa tunggu minimal tiga bulan. Selain itu, perusahaan menetapkan konsekuensi berupa pinalti 5%, tambahan tiga kali angsuran, sisa kredit, serta bunga harian.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum menilai kebijakan internal perusahaan berpotensi merugikan konsumen. Ia menegaskan aturan semacam itu harus disosialisasikan secara terbuka kepada nasabah, bukan hanya berlaku secara internal.

“Kami berharap ada keterbukaan. Jika aturan internal dibuat, harus dijelaskan secara rinci kepada konsumen. Nasabah punya hak untuk tahu,” tegasnya.

Kuasa hukum juga menyatakan siap menempuh jalur hukum maupun melaporkan persoalan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apabila tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam pendampingan hukum sembari menunggu sikap resmi dari manajemen Bank SMBC (BTPN).

#ArifinSulsel
#Sorotanpublic.com

Penulis: ( Tim/Red ).*

 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *