Medan,– elangmasnews.com,- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara bersama jajaran Polres Asahan, Polres Tanjungbalai, dan Polres Batubara berhasil mengungkap 603 kasus narkoba sepanjang 1 Januari hingga 28 Agustus 2025. Sebanyak 829 tersangka diamankan dengan barang bukti utama berupa 472,38 kilogram sabu, 32,37 kilogram ganja, 110.312 butir ekstasi, 8.000 butir Happy Five, 1 kilogram ketamin, serta 5.393 buah vape berisi zat berbahaya etomidate dan metomidate.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak menyebut pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 2,6 juta jiwa dan menggagalkan peredaran narkoba senilai Rp562 miliar. “Keberhasilan ini hasil kerja sama lintas sektor. Penegakan hukum dari hulu ke hilir adalah tanggung jawab bersama. All for one, one for all,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Tanjungbalai, Jumat (29/8/2025).
Calvijn mengungkap tujuh modus operandi jaringan narkoba, di antaranya: transaksi melalui kapal nelayan di perairan, distribusi jalur darat di SPBU, rumah makan, dan minimarket, penggunaan PMI sebagai kurir, transaksi di sawah dan pemakaman, peredaran di tempat hiburan malam, serta transaksi di kos, kontrakan, rumah kosong, dan tangkahan kapal.
Rincian Pengungkapan
Ditresnarkoba Polda Sumut: 32 kasus, 51 tersangka; barang bukti 207,45 kg sabu, 5.464 butir ekstasi, 8.000 butir Happy Five, 1 kg ketamin, dan 2.000 vape.
Polres Asahan: 285 kasus, 394 tersangka; 213,65 kg sabu, 7,19 kg ganja, 43.420 butir ekstasi.
Polres Tanjungbalai: 92 kasus, 121 tersangka; 10 kg sabu, 0,3 gram ganja, 301 butir ekstasi.
Polres Batubara: 194 kasus, 263 tersangka; 41,28 kg sabu, 25,19 kg ganja, 61.127 butir ekstasi, 3.393 vape.
Tiga kasus besar yang menjadi sorotan antara lain penyitaan 100 kg sabu di Tanjungbalai dari tersangka AP yang dikendalikan DPO berinisial X; 10 kg sabu di Asahan dari tersangka A; serta pengungkapan lebih dari 1.000 butir obat terlarang berbentuk pot vaping.
Gerebek Sarang Narkoba (GSN)
Selain itu, Polda Sumut menggelar 77 operasi GSN di tiga wilayah tersebut. Hasilnya, 68 kasus diproses hukum, 79 tersangka ditangkap, dan 20 pengguna positif narkoba diarahkan rehabilitasi (9 orang di Asahan, 6 di Tanjungbalai, 5 di Batubara).
Tempat hiburan malam yang disasar operasi antara lain Hockey Kings dan Kasih Family Karaoke (Asahan), Mahkota Hall KTV dan Café Bosku (Tanjungbalai), serta Nirwana Karaoke (Batubara). Dari enam kasus di lokasi tersebut, polisi menangkap 11 tersangka dan menyita 62 butir ekstasi.
Apresiasi Pemerintah Daerah
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina mengapresiasi keberhasilan Polda Sumut. “Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ditresnarkoba dan jajaran Polres atas kerja keras memberantas narkoba di wilayah ini,” ujarnya.
Calvijn mengajak masyarakat aktif melindungi keluarga dan lingkungan dari bahaya narkoba. “Jika ada informasi terkait DPO GS, X, atau Y, segera laporkan. Mari bersama selamatkan generasi bangsa,” pungkasnya.
(Tim)