Polda Sumut Diminta Selamatkan Lahan Negara dari Residivis Nakko Sitanggang di Sergai

Polda Sumut Diminta Selamatkan Lahan Negara dari Residivis Nakko Sitanggang di Sergai
Spread the love

Sergai,Elangmasnews.com,- Warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk segera bertindak tegas terhadap aksi perambahan lahan negara yang dilakukan oleh seorang residivis bernama Nakko Sitanggang.

Perambahan lahan tersebut terjadi di kawasan hutan milik negara yang terletak di Desa Pekan Sialangbuah, Kecamatan Sialangbuah, Kabupaten Serdang Bedagai. Informasi yang diperoleh di lapangan pada Selasa (2/9/2025) menyebutkan, Nakko bersama kelompoknya telah menggunakan alat berat (beko) untuk membersihkan area hutan dengan tujuan menguasai lahan tersebut.

Warga menuturkan, aksi Nakko tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga disertai dengan ancaman dan intimidasi kepada aparat desa maupun masyarakat sekitar yang mencoba masuk ke lahan negara tersebut. “Nakko Sitanggang itu preman, dia berani melawan polisi. Hanya Polda Sumut yang bisa menangkapnya,” ungkap salah seorang warga.

Pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga sudah turun langsung melakukan pengecekan dan memastikan bahwa area tersebut benar merupakan lahan milik negara. Warga menegaskan bahwa polisi tidak boleh kalah oleh premanisme.

“Kapolda Sumut harus cepat bertindak. Jangan sampai lahan milik negara dicuri preman,” tegas warga.

Selain perambahan lahan, warga juga mengungkapkan bahwa Nakko Sitanggang adalah residivis narkoba yang pernah diamankan Polda Sumut pada tahun 2017 dan baru keluar dari Rutan Tebingtinggi. Tidak hanya itu, ia juga diduga kuat masih mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Sergai.

Masyarakat meminta Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan bisnis narkoba yang melibatkan Nakko di Kecamatan Sialangbuah.

Tak berhenti di situ, Nakko Sitanggang juga dituding terlibat dalam praktik prostitusi anak di bawah umur yang beroperasi di salah satu tempat hiburan malam, Grand Galaxy, yang berlokasi di Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Warga menegaskan, semua praktik ilegal tersebut harus segera ditindak. Mereka berharap Polda Sumut bisa turun tangan secara tegas untuk menyelamatkan lahan negara, memberantas peredaran narkoba, dan menghentikan praktik prostitusi yang meresahkan masyarakat.

(Tim)

 

 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *