Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu Tujuan Sumatera Barat

Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu Tujuan Sumatera Barat
Spread the love

Nasional, ELANGMASNEWS.COM, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 298 gram yang akan dikirim ke wilayah Sumatera Barat. Dua orang pria masing-masing berinisial RMN (25) dan AMCS (31) diamankan dalam operasi tersebut yang dilakukan pada Senin (22/9/2025).

Penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin oleh Kompol Yogie Pramagita. Tindakan cepat ini dilakukan setelah tim memperoleh informasi mengenai adanya pengiriman barang haram melalui jalur tol Bangkinang menuju arah Sumatera Barat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas menemukan sebuah mobil yang dicurigai membawa narkotika. Tim langsung melakukan pengejaran hingga ke Gerbang Tol XIII Koto Kampar dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu tas kecil berwarna hitam di dalam laci mobil travel yang ditumpangi RMN. Setelah diperiksa, tas tersebut berisi sabu dengan berat total 298 gram. Kepada petugas, RMN mengakui bahwa sabu itu akan dibawa ke wilayah Sumatera Barat untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya.

Tidak berhenti sampai di situ, tim kemudian melakukan pengembangan kasus hingga ke Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat. Dari hasil komunikasi, diketahui bahwa RMN menghubungi seseorang berinisial R untuk memberi tahu posisinya. R kemudian memerintahkan AMCS agar menjemput sabu tersebut di lokasi yang telah disepakati.

Petugas kemudian memantau pergerakan AMCS hingga ke Jalan Lintas Padang Muko. Saat AMCS tiba di lokasi, Tim Opsnal langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu yang hendak dibawa.

Dalam pemeriksaan awal, AMCS mengaku bahwa dirinya diperintahkan oleh R yang diketahui sedang mendekam di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumatera Barat. R diduga sebagai pengendali jaringan peredaran narkoba lintas provinsi ini dari dalam Lapas.

Baca Juga  Kasat Binmas Polresta Manado Gelar Kegiatan Minggu Kasih di Gereja Mapanget: Responsif Terhadap Kebutuhan Masyarakat

Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

(TIM)
*EMN*.

 

 

 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *