Medan, elangmasnews.com,- Sumatera Utara – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Aplikasi Software Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital untuk tingkat SD dan SMP Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2021 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (31/7/2025). Dalam sidang yang terbuka untuk umum tersebut, terdakwa Ilyas Sitorus yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara membacakan pembelaan (pledoi) melalui kuasa hukumnya, Dedy dan Tim dari Law Firm Dipol & Partners.
Dalam pledoinya, Penasehat Hukum (PH) menyatakan bahwa dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak logis dan tidak objektif karena hanya bersandar pada satu keterangan Saksi Ahli IT, yang melakukan pemeriksaan pada Juni 2024 saat aplikasi sudah tidak aktif, tanpa didukung alat bukti lain yang kuat.
“Sudah sepatutnya Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Fakta-fakta di persidangan justru memperkuat bahwa aplikasi tersebut berfungsi hingga akhir 2022,” tegas Dedy di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sulhanuddin.
Sanggahan Terhadap Kerugian Negara
Dalam pembelaannya, PH juga mempersoalkan metode perhitungan kerugian negara oleh Ahli Auditor JPU Marta Uli Damanik yang menggunakan metode total loss untuk nilai proyek sebesar Rp 2,1 miliar lebih. PH menilai metode tersebut tidak valid karena hanya berdasarkan pada hasil pemeriksaan Saksi Ahli IT yang dilakukan ketika aplikasi sudah tidak lagi beroperasi.
Sementara, sejumlah Kepala Sekolah yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan menyatakan bahwa aplikasi masih berfungsi dan digunakan hingga akhir 2022.
“Sehingga tidak benar jika kerugian negara dihitung 100% dan pekerjaan dianggap tidak ada sama sekali,” kata Dedy.
Tuntutan Tidak Didasarkan Fakta
PH menguraikan bahwa selama persidangan, saksi-saksi yang dihadirkan JPU, termasuk dari kalangan pejabat pengadaan, staf IT Diskominfo, pihak penyedia aplikasi, dan para kepala sekolah, tidak ada yang menyatakan bahwa Ilyas Sitorus melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam tindak pidana korupsi.
Bahkan, dalam pledoinya, PH menegaskan bahwa Ilyas Sitorus tidak pernah menerima aliran dana dari CV Rizky Anugrah Karya yang mengerjakan proyek tersebut. Semua pembayaran proyek diterima langsung oleh perusahaan tersebut, yang diwakili oleh Muslim Syah Margolang.
Terkait uang sebesar Rp 500 juta yang diserahkan terdakwa, PH menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan bukan pengakuan atas keterlibatan dalam korupsi.
“Uang itu bukan pengembalian kerugian negara karena Terdakwa tidak terbukti menerima manfaat dari proyek tersebut,” tegas Dedy.
Permohonan Bebas dan Pemulihan Nama Baik
Melalui pledoi setebal puluhan halaman, PH memohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan, termasuk tuntutan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 100 juta. Mereka juga meminta agar uang Rp 500 juta yang dititipkan dikembalikan, serta memulihkan hak dan nama baik terdakwa.
“Putusan nantinya harus mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan serta bebas dari intervensi,” ujar Dedy mengakhiri pledoi.
Tanggapan Jaksa Minggu Depan
Sebelumnya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair karena telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Namun, JPU membebaskan terdakwa dari dakwaan primair.
Atas pembelaan terdakwa, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.(Tim)