Medan – elangmasnews.com,- Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi perpustakaan digital dan media pembelajaran digital di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/8/2025).
Dalam agenda pembacaan duplik, tim penasehat hukum terdakwa Ilyas Sitorus – mantan Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara – membantah seluruh dalil yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam replik sebelumnya.
Kuasa hukum yang terdiri dari Dedy Ismanto, Mulatua Pohan, Dingin Parulian Pakpahan, Petrus O. Laoli, Novrizal Zuhriandi, dan Destri Sari Ginting, secara bergantian menyampaikan argumentasi di hadapan majelis hakim ruang sidang Cakra 7.
Aplikasi Dianggap Berfungsi Hingga 2022
Dedy Ismanto menegaskan, tuduhan JPU yang menyebut aplikasi tidak berfungsi tidak sesuai fakta persidangan. Menurutnya, para kepala sekolah SD dan SMP telah memberikan kesaksian di bawah sumpah bahwa aplikasi digunakan dari 2021 hingga akhir 2022.
“Kesaksian itu jelas membantah tuduhan JPU. Kalau kemudian di tahun 2024 aplikasi tidak berjalan, itu tanggung jawab penyedia, bukan terdakwa,” ujar Dedy.
Ia menambahkan, pihak yang seharusnya bertanggung jawab adalah CV Rizky Anugrah Karya, yang wakil direkturnya Muslim Syah Margolang kini berstatus DPO.
Soroti Pemeriksaan Ahli IT dan Metode Kerugian Negara
Mulatua Pohan mempertanyakan pemeriksaan Ahli IT yang dilakukan baru pada Juni 2024, jauh setelah aplikasi berhenti beroperasi. Ia juga menilai perhitungan kerugian negara dengan metode total loss oleh auditor JPU tidak tepat karena mengabaikan fakta bahwa aplikasi sempat digunakan.
Selain itu, menurutnya, biaya kegiatan seperti bimbingan teknis (bimtek) dan pendampingan kecamatan yang telah direalisasikan juga tidak dihitung auditor.
Tidak Terima Aliran Dana
Kuasa hukum Dingin P. Pakpahan menegaskan bahwa seluruh dana proyek ditransfer langsung ke rekening perusahaan penyedia. “Tidak ada satu rupiah pun mengalir ke terdakwa,” katanya.
Mereka juga meminta agar uang Rp500 juta yang sempat dititipkan Ilyas dikembalikan, karena disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral, bukan hasil tindak pidana.
Tanggapan JPU dan Jadwal Sidang Lanjutan
Menanggapi duplik, JPU Deny A.F. Sembiring dan Rahmad Hasibuan menyatakan tetap pada tuntutan semula. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 28 Agustus 2025.