PERNYATAAN RESMI / BANTAHAN TERHADAP BERITA TENTANG PENCATATAN CIPTAAN PANJI PSHT

PERNYATAAN RESMI / BANTAHAN TERHADAP BERITA TENTANG PENCATATAN CIPTAAN PANJI PSHT
Spread the love

PERNYATAAN RESMI / BANTAHAN TERHADAP BERITA TENTANG PENCATATAN CIPTAAN PANJI PSHT

SURABAYAElangmasnew.com, Humas PSHT Jatim – Menanggapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media terkait klaim bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Pencatatan Ciptaan atas Panji atau Bendera Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) atas nama seseorang bernama Issoebijantoro, SH, maka dengan ini kami menyampaikan klarifikasi dan bantahan resmi sebagai berikut:

1. Dasar Legalitas yang Sah

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM telah secara resmi menetapkan dan mengesahkan kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang sah dan diakui negara, beserta seluruh atribut, lambang, dan panji organisasi yang melekat di dalamnya.

Dengan demikian, segala bentuk klaim sepihak yang mengatasnamakan perseorangan terhadap hak cipta simbol atau panji PSHT tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menyesatkan publik.

2. Hak Kolektif Organisasi.

Bukan Perseorangan Panji atau Bendera PSHT merupakan simbol kolektif organisasi yang bersumber dari ajaran, nilai, dan sejarah PSHT sebagai persaudaraan yang berdiri sejak 1922, bukan hasil karya atau ciptaan individu tertentu.

Oleh karena itu, segala bentuk pendaftaran hak cipta yang dilakukan atas nama pribadi tidak dapat menghapus atau menegasikan hak moral dan historis organisasi PSHT sebagai pemilik sah lambang dan panji tersebut.

3. Pencatatan Ciptaan Bukan Pengesahan Kepemilikan Organisasi

Perlu ditegaskan bahwa Surat Pencatatan Ciptaan bukan merupakan bukti kepemilikan hukum terhadap suatu organisasi, simbol, maupun identitas lembaga.

Pencatatan hak cipta hanya sebatas pengakuan administratif terhadap bentuk karya, bukan penetapan legalitas organisasi. Dalam hal ini, PSHT yang sah dan diakui negara adalah PSHT berdasarkan SK Menkum RI Nomor AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025.

Baca Juga  Dukung Ketahanan Pangan dan MBG, Polsek Blanakan Subang Launching Penguatan Program Pekarangan Pangan Lestari

4. Sikap Organisasi

Kami memandang pemberitaan tersebut sebagai upaya yang dapat menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, khususnya di kalangan warga PSHT di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, kami meminta kepada pihak-pihak terkait untuk berhenti menyebarluaskan informasi yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan administrasi yang berlaku.

5. Penegasan Akhir

PSHT yang sah dan memiliki legitimasi hukum penuh berdasarkan SK Menkumham RI Nomor AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025 menegaskan bahwa seluruh simbol, atribut, dan panji PSHT merupakan bagian dari identitas organisasi yang dilindungi secara hukum dan moral oleh keputusan menteri tersebut.

Kami juga akan menempuh langkah hukum apabila ditemukan pihak-pihak yang secara sengaja menyebarkan klaim palsu atau menyesatkan publik terkait simbol PSHT.

(AS/RED)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *