Elangmasnews.com,MEDAN, – Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (3/12/2025). Ini merupakan aksi keempat yang dilakukan untuk mendesak Kejati Sumut mengambil alih dan mempercepat penuntasan dugaan korupsi pengadaan Smart Board di Kabupaten Langkat, Kota Tebing Tinggi, dan Dinas Pendidikan Sumut.

Ketua Aksi, Asril Hasibuan, dalam orasinya menegaskan bahwa ada dugaan kuat keterlibatan mantan Pj Bupati Langkat F.H., Pj Wali Kota Tebing Tinggi M.H., serta mantan Kadisdik Sumut A.H.L dalam memaksakan penganggaran Smart Board melalui APBD Perubahan 2024. Menurut PERMAK, ketiga pejabat tersebut layak segera dipanggil, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditangkap.
PERMAK menyoroti lambannya penanganan hukum terhadap F.H., M.H., dan A.H.L., meskipun sejumlah pejabat Dinas Pendidikan dan rekanan proyek di ketiga daerah telah ditahan di Rutan Kelas I Medan. Aksi tersebut juga menuntut Kejati Sumut agar tidak ragu mengambil alih proses hukum yang dinilai stagnan di tingkat kejaksaan negeri.
Dalam kasus di Kabupaten Langkat, F.H. diduga sebagai aktor utama yang memaksakan proyek Smart Board senilai Rp50 miliar serta pengadaan meubilair senilai Rp50 miliar, sehingga total mencapai Rp100 miliar. PERMAK mengecam sikap F.H. yang telah dua kali mangkir dari panggilan Kejari Langkat dengan alasan sakit dan dinas luar.

Sementara itu, M.H. di Tebing Tinggi dan A.H.L. di Dinas Pendidikan Sumut juga disebut turut memaksa penampungan anggaran Smart Board dalam APBD Perubahan 2024. PERMAK mendesak agar keduanya segera diproses hukum atas dugaan peran mereka dalam proyek yang dinilai sarat penyimpangan tersebut.
Asril Hasibuan menegaskan bahwa kasus Smart Board adalah bentuk perampokan uang rakyat yang tidak boleh dibiarkan. Ia meminta Kejati Sumut untuk membuktikan bahwa hukum bukan “pisau tumpul ke atas” dan memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses tanpa pandang bulu.
PERMAK juga membeberkan dugaan bahwa proyek Smart Board di Langkat, Tebing Tinggi, dan Disdik Sumut dipaksakan menjelang akhir tahun anggaran untuk mendukung pemenangan salah satu calon gubernur Sumut pada masa itu. Hal ini dianggap sebagai indikasi kuat adanya kepentingan politik dalam penentuan anggaran.
Dalam audiensi dengan massa aksi, perwakilan Kejati Sumut, Ira dan D.L.H., menyampaikan bahwa F.H. telah dua kali dipanggil oleh Kejari Langkat namun tidak hadir. D.L.H. memastikan akan dilakukan pemanggilan ketiga, dan jika kembali mangkir, upaya penjemputan paksa akan ditempuh demi kelancaran proses hukum.
Jurnalis: Tim/ Red.
(EMN).











