Perkembangan Sidang Gugatan Kubu Mas Murjoko terhadap Menkumham RI: Mediasi Diwarnai Insiden, Pertanyaan Moral, dan Kontras Sikap Kuasa Hukum

Perkembangan Sidang Gugatan Kubu Mas Murjoko terhadap Menkumham RI: Mediasi Diwarnai Insiden, Pertanyaan Moral, dan Kontras Sikap Kuasa Hukum
Spread the love

Perkembangan Sidang Gugatan Kubu Mas Murjoko terhadap Menkumham RI: Mediasi Diwarnai Insiden, Pertanyaan Moral, dan Kontras Sikap Kuasa Hukum

Bandung,Elangmasnews.com, Proses hukum terkait gugatan kubu Mas Murjoko terhadap Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia kembali memasuki tahap mediasi. Sidang kali ini digelar di Pengadilan Negeri Bandung, pada Kamis (9/10/2025), dan berlangsung dalam suasana yang penuh dinamika, memperlihatkan terang-benderang posisi moral dan sikap masing-masing pihak.

Mediasi, yang sejatinya menjadi ruang untuk merajut kembali persaudaraan, justru menampilkan sejumlah peristiwa yang disebut banyak pihak sebagai cerminan dari siapa yang benar-benar berpijak pada kebenaran hukum, serta siapa yang sesungguhnya membawa kegaduhan dalam tubuh Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).

1. Insiden Tak Terduga – “Alam Ikut Menghakimi”

Sidang diwarnai insiden mengejutkan ketika salah satu tokoh bergelar akademik yang hadir mendadak terjatuh dari kursinya hingga harus diganti dengan kursi lain oleh majelis. Peristiwa itu dianggap sebagian hadirin sebagai “peringatan alam”, simbol bahwa ada kekuatan yang menunjukkan arah kebenaran dan mengungkap siapa yang selama ini menimbulkan kegaduhan organisasi

Kuasa hukum penggugat sempat menyebut barisan kuasa hukum tergugat sebagai “wajah baru”. Namun fakta historis membantah pernyataan tersebut:

Kangmas Bambang telah menjadi kuasa hukum organisasi PSHT sejak tahun 2017,

Didampingi oleh Mas Welly, Mas Agung, dan Mas Samsul, yang selama ini aktif menjaga marwah dan legalitas organisasi.

Pertanyaan pun muncul: Siapa sebenarnya yang baru datang dan tidak memahami sejarah panjang organisasi?

3. Keberatan Mediasi Principal – Mengabaikan Makna Persaudaraan?

Kuasa hukum penggugat menyatakan keberatan terhadap mediasi bersama dua principal utama, yaitu Kangmas Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. dan Mas Murjoko. Sikap ini dinilai kontradiktif. Bagaimana mungkin bicara rekonsiliasi, namun enggan duduk bersama saudara sendiri?

Baca Juga  Ketua DPD A-PPi PURWAKATA Wawan Suwanda Serahkan Tongkat Komando Sementara Kepada Dede Ramdani. 

Sikap tersebut dipandang banyak pihak sebagai ketidakpahaman terhadap makna luhur “Persaudaraan Sejati” yang menjadi dasar ajaran PSHT.

4. Sikap Mas Murjoko – Diam, Kuasa Hukum Dominan

Sepanjang mediasi, Mas Murjoko terlihat pasif dan lebih banyak diam. Justru kuasa hukum mereka yang tampil terlalu dominan, seolah menjadikan ruang mediasi sebagai arena debat. Padahal esensi mediasi adalah ruang antar-principal, bukan panggung retorika kuasa hukum. Hal ini memunculkan kesan kuat bahwa arah gerak kubu tersebut tidak lagi dikendalikan oleh nilai persaudaraan, melainkan kepentingan luar.

5. Agenda Sidang Selanjutnya

Majelis hakim menetapkan bahwa proses mediasi akan kembali dilanjutkan dalam dua minggu mendatang. Harapan besar tertuju pada pertemuan berikutnya, agar mediasi tidak menjadi panggung konflik berkepanjangan, tetapi benar-benar menjadi jalan menuju penyelesaian yang bermartabat.

Landasan Legalitas Tak Terbantahkan

Sebagai catatan penting, negara melalui Surat Keputusan Menkumham RI Nomor AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025, telah sah mengukuhkan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. sebagai Ketua Umum PSHT yang diakui secara hukum. SK tersebut sekaligus membatalkan badan hukum lama, menutup ruang bagi klaim yang tidak sah.

Rilis ini disusun sebagai fakta perkembangan persidangan dan komitmen menjaga martabat Persaudaraan Setia Hati Terate.
Salam Persaudaraan Sejati — Memayu Hayuning Bawono.

(Maspri)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *