Peradi OKU Raya Hadirkan Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Warga

Peradi OKU Raya Hadirkan Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Warga
Spread the love

Baturaja,ELANGMASNEWS.COM, Kabar gembira bagi masyarakat kecil yang membutuhkan bantuan hukum. Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) OKU Raya membuka layanan konsultasi hukum gratis bagi warga yang sedang menghadapi persoalan hukum, Selasa (23/9/2025).

Layanan ini digelar di sekretariat DPC Peradi OKU Raya, berlokasi di Hotel Harison, Jalan HS Simanjuntak No. 5, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan. Program ini diadakan sebagai bentuk pengabdian dan tanggung jawab sosial para advokat terhadap masyarakat.

Ketua DPC Peradi OKU, Arif Awlan SH, didampingi Sekretaris Saiful Mizan SH MH dan Dandi Denovan SH, menyampaikan bahwa kegiatan ini sekaligus menjadi wujud hadirnya Peradi dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat.

“Program ini sebagai bentuk hadirnya Peradi sekaligus menjalankan amanat organisasi. Dimana seluruh advokat punya kewajiban memberi bantuan hukum secara cuma-cuma minimal 50 jam dalam satu tahun,” ujar Arif, diamini Saiful Mizan.

Menurut Arif, banyak persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, mulai dari perdata, pidana, hingga masalah keluarga. Namun, tidak semua orang mampu mengakses layanan hukum berbayar. Melalui program konsultasi gratis ini, pihaknya ingin menepis anggapan bahwa profesi advokat selalu identik dengan biaya tinggi.

Kegiatan ini terbuka bagi seluruh masyarakat tanpa dipungut biaya. Warga cukup membawa identitas diri dan bukti permulaan terkait kasus yang dialami, kemudian akan dilayani langsung oleh tim advokat yang bertugas di lokasi.

Program konsultasi hukum gratis tersebut akan dilaksanakan secara rutin setiap Senin hingga Jumat, mulai pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB. Masyarakat diimbau memanfaatkannya untuk mencari solusi atas permasalahan hukum yang tengah dihadapi.

Selain memberikan konsultasi, DPC Peradi OKU Raya juga berkomitmen meningkatkan literasi hukum di tengah masyarakat. Dengan demikian, diharapkan warga semakin sadar akan hak dan kewajiban hukumnya, serta dapat menyelesaikan persoalan hukum dengan cara yang benar.

Pewarta:[ M.TOHIR ].
*(EMN.TIM/ RED)*.

 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *