ElangMasNews.Com, Baturaja – Pemerintah terus memperketat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya jenis solar dan pertalite, guna memastikan distribusi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Kebijakan ini berlaku secara nasional hingga tahun 2026, dengan melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pemerintah daerah, serta PT Pertamina (Persero).

Dalam aturan yang berlaku, tidak semua kendaraan diperbolehkan menggunakan BBM subsidi. Kendaraan yang tidak berhak di antaranya mobil pribadi mewah, kendaraan dinas milik instansi pemerintah, BUMN, TNI/Polri, serta kendaraan pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan jumlah roda lebih dari enam.
Sebaliknya, kendaraan yang berhak menggunakan solar subsidi meliputi kendaraan pribadi berpelat hitam untuk angkutan orang atau barang, kendaraan umum berpelat kuning, serta kendaraan pelayanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan armada pengangkut sampah.
Selain itu, sektor transportasi lain seperti kereta api umum, transportasi air, hingga kapal pelayaran rakyat juga masuk dalam kategori penerima BBM subsidi, dengan syarat telah mendapatkan kuota dan rekomendasi dari instansi terkait.

Untuk memastikan ketepatan distribusi, pemerintah juga mendorong masyarakat melakukan pendaftaran kendaraan melalui aplikasi MyPertamina atau situs subsiditepat.mypertamina.id. Bahkan, per 2026, pemerintah telah menetapkan batas maksimal pembelian BBM subsidi untuk kendaraan roda empat sebesar 50 liter per hari.
Pengawasan di lapangan kini semakin diperketat dengan penggunaan sistem digital, pembatasan volume, serta pengawasan terpadu antar lembaga. Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah setiap tahunnya.
Penyalahgunaan BBM subsidi sendiri merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Pewarta:(M.Tohir).
Sumber Berita:( M.RW)./Njm).
(EMN.TIM).












